Kembali Jual Narkoba, Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dan Temanya 8 Hari Lalu

Kembali Jual Narkoba, Polres Bintan Tangkap Resedivis Narkoba dan Temanya 8 Hari Lalu
Kembali Jual Narkoba, Polres Bintan Tangkap Resedivis Narkoba dan Temanya 8 hari lalu ayau Jumat (2/12/2022) (Foto;Humas-Polres Bintan) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kembali jual narkoba, Satres Narkoba Polres Bintan kembali menangkap seorang Residivis Narkoba tersangka Es (46) bersama rekannya tersangka Sd alias Sy (50) delapan hari lalu atau Jumat (2/12/2022).

Kedua tersangka diamankan bersama 3 paket narkotika jenis sabu dan alat isap serta timbangan di daerah Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP.Tidar Wulung Dahono, mengatakan, penangkapan dua pelaku narkoba di Bintan itu dilakukan menjelang berakhirnya Operasi Pekat Seligi 2022 di Polres Bintan.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan atas informasi yang diperoleh, atas adanya informasi transaksi narkoba di daerah Kijang. Selanjutnya,  atas informasi itu, tim Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, didapat informasi bahwa, Es bersama seseorang inisial Sd alias Sy sedang berada di suatu tempat melakukan transaksi narkoba jenis Sabu.

“Saat itu, langsung dilakukan penangkapan. Namun saat digeledah, Sd Als Sy ketakutan dan melakukan perlawanan, berusaha menghilangkan barang bukti,” ujarnya Jumat (9/12/2022) melalui rilis Polres Bintan yang diterima Media.

Akibatnya sebut Kapolres, terjadi pergumulan antara petugas dengan Sd Als Sy yang mengakibatkan satu orang anggota Satres Narkoba Polres Bintan mengalami luka pada kaki sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit.

“Dari penangkapan ini, tim akhirnya mengamankan Sd Als Sy bersama barang bukti, 1 paket serbuk diduga sabu yang dibungkus plastik,  diamankan dari dalam mulut tersangka yang semula disembunyikan dan berusaha ditelan saat ditangkap,” ujarnya.

Dari penangkapan Es dan Sd ini, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Es serta tempat tinggalnya di sebuah kawasan kebun.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim berhasil menemukan barang bukti 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu ) set alat hisap sabu atau bong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ikat plastic bening, 1 (satu) buah sendok kertas, 2 (dua) buah mancis rakitan serta barang bukti lainnya.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Polres, Keduanya dijerat dengan pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Kapolres Bintan ini juga menghimbau masyarakat, untuk menghindari narkoba, apalagi terlibat dalam peredarannya.

“Kami juga meminta, kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi UU,” pungkas Tidar.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi