Kementan Temukan Beras Oplosan di 11 Provinsi, Konsumen Rugi Hingga Rp99,35 T

Tangkapan video viral Pekerja ginag beras di Tanjungpinang saat mengoplos mengganti kemas beras Bulog menjadi Beras premium merk Pera Super berlogo Rumah Gadang. (Foto-Dok Presmedia) 
Tangkapan video viral pengoplosan beras di Tanjungpinang oleh Pekerja  di salah satu gudang beberapa waktu lalu dengan mengganti kemas beras Bulog menjadi Beras premium merk Pera Super berlogo Rumah Gadang. (Foto-Dok Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Investigasi terbaru Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap praktik pengoplosan beras secara masif di berbagai daerah di Indonesia. Dari hasil uji sampel di 11 provinsi, mayoritas beras premium dan medium yang dijual di pasaran, tidak memenuhi standar mutu, harga eceran tertinggi (HET), dan berat kemasan sesuai ketentuan.

Temuan ini menunjukkan potensi kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun, dan memicu langkah tegas dari Satgas Pangan dan aparat penegak hukum.

Hasil Uji: 85% Beras Premium dan 88% Medium Tidak Sesuai Standar

Investigasi dilakukan selama 18 hari, mulai 6 hingga 23 Juni 2025, melibatkan 13 laboratorium dan mencakup 268 sampel dari 212 merek beras yang dijual di 10 provinsi. Uji laboratorium mengacu pada parameter kualitas seperti kadar air, beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh sesuai Permentan No. 31 Tahun 2017.

Hasilnya sangat memprihatinkan, 85,56% beras premium tidak lolos uji standar mutu. Kemudian, 88,24% beras medium juga tidak memenuhi syarat kualitas.

Pelanggaran Harga dan Takaran: Konsumen Jadi Korban Ganda

Investigasi juga mengungkap pelanggaran serius dalam penjualan, 59,78% beras premium dijual di atas HET selanjutnya, 21,66% kemasan beras premium tidak sesuai berat riil.

Selain itu, 95,12% beras medium melampaui HET dan 9,38% kemasan beras medium memiliki berat tak sesuai label.

“Ini sangat merugikan konsumen. Mutunya di bawah standar, harga melonjak, dan beratnya dikurangi,” tegas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

Dari kecurangan ini, Kementan menyatakan, total kerugian Rp99,35 triliun per tahun yang terdiri dari konsumen beras premium per tahu Rp34,21 triliun, Konsumen beras medium Rp65,14 triliun

Atas temuan ii, Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengeluarkan ultimatum kepada produsen dan distributor beras nakal agar segera menyesuaikan mutu, HET, dan berat kemasan dalam waktu maksimal dua minggu.

“Jika tidak ada perubahan, kami akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan untuk menindak,” tegas Helfi.

Badan Pangan Nasional juga memperingatkan agar produsen lebih jujur dalam mencantumkan label dan klaim kemasan. Kementan menyerukan sinergi lintas sektor—termasuk Kepolisian dan Kejaksaan—untuk memperkuat pengawasan distribusi beras.

“Kami tak ingin masyarakat terus dirugikan. Pasar beras harus transparan dan adil,” kata Menteri Amran.

Imbauan untuk Konsumen: Waspadai Label dan Laporkan Kecurangan

Kementan meminta masyarakat lebih kritis dalam membeli beras: periksa label kemasan, harga, dan mutu fisik beras. Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera laporkan ke instansi terkait atau kanal pengaduan resmi pemerintah.

Investigasi ini menjadi alarm serius bagi industri pangan nasional. Dengan nilai kerugian hampir Rp100 triliun, Kementan bersama Satgas Pangan berkomitmen menindak tegas pelaku curang dan memulihkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum tanpa kompromi.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar