
PRESMEDIA.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik culas distribusi minyak goreng MinyaKita. Pelaku, diduga melakukan pengemasan ulang dan mengurangi volume isi hingga tidak sesuai dengan berat dan isi yang tertera di label kemasan.
Modus Pengemasan Ulang MinyaKita Mirip Kasus Pengoplosan Beras
Modus operandi yang digunakan pelaku ini, serupa dengan kasus dugaan pengoplosan beras di Tanjungpinang yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dengan mengganti kemasan, pelaku diduga mengganti beras SPHP bulog, menjadi beras premium dengan membuat merek beras berkualitas seperti Sunkis, beras Pulen dan merk lainya.
Namun, hingga saat ini, tindak lanjut hukum atas kasus serupa ini, masih belum terlihat secara jelas.
Dalam kasus MinyaKita, pelaku melakukan pengemasan ulang dengan mengurangi takaran minyak di dalam kemasan, sehingga konsumen tidak mendapatkan jumlah sesuai dengan yang tertera pada label.
Gudang di Depok Jadi Target Pengungkapan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang di Kota Depok.
Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa tim penyelidik menemukan adanya penyimpangan dalam volume dan ukuran produk yang dikemas ulang.
“Minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kemasan pouch bag hanya diisi sekitar 820 ml, sedangkan kemasan botol lebih parah lagi, hanya berisi sekitar 760 ml dari seharusnya 1.000 ml.
“Ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sangat merugikan konsumen,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain, 450 dus minyak goreng MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan. Kemudian, 180 dus minyak goreng yang masih berada di gudang dan 250 krat minyak goreng dalam kemasan botol.
Selain itu, Polisi juga mengamankan Puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
“Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar beberapa aturan hukum, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap identitas pelaku maupun jumlah tersangka dalam kasus ini.
Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara curang dan merugikan masyarakat.
“Kami mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” ujarnya.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, khususnya bahan kebutuhan pokok, serta memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi












