
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti terlibat dan mengendalikan kurir Narkoba Sabu 2,168 Kg dari Rutan Barelang melalui telepon wartel Rutan, Narapidana Yohanes dihukum seumur hidup oleh Hakim PN Tanjungpinang.
Putusan dijatuhkan Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota, Anggalanton Boangmanalu dan Topan pada sidang Virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (19/5/2022).
Dalam putusannya hakim menyatakan, terdakwa Yohanes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran Narkoba yang beratnya melebihi 5 gram.
Hal itu sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup,” kata Hakim.
Atas putusan itu terdakwa Yohanes terlihat “Kaget” dan keberatan. Apalagi, dalam kasusnya yang pertama, terdakwa Yohanes sebelumnya juga dihukum 20 tahun penjara. Dari Hukuman itu baru 2 tahun yang dijalani.
Hukuman ini, sama dengan tuntutan Jaksa, Yustus SH dari Kejari Bintan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
Melalui Kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Terdakwa Yohanes ditetapkan BNN Kepri sebagai tersangka selanjutnya terdakwa, karena masuk dalam sindikat Narkoba Internasional, mengendalikan dua terdakwa Narkoba Leo Waldi dan Amir (dituntut secara terpisah) dari dalam Rutan Barelang, untuk mengambil dan mengantarkan Narkoba Sabu dari Malaysia melalui telepon wartel Rutan.
Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan, Terdakwa Yohanes, memerintahkan Leo Waldi dan Amir untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu dengan tekong Malaysia, Apong (DPO) di perbatasan laut Indonesia dengan Malaysia, Pukul 01.00 WIB, Selasa (13/5/2022) lalu.
Setelah berhasil menerima dua bungkus besar plastik yang didalamnya narkoba jenis sabu-sabu Amir dan Leo Waldi, kemudian hendak menuju ke Perairan Pelabuhan Tanjung Riau, Batam.
Tetapi saat di perjalanan tepatnya di perairan depan Tanjung Uban Bintan keduanya langsung diamankan hendak diamankan oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau.
Namun Amir (DPO) berhasil kabur dari penangkapan, sedangkan Leo Waldy berhasil diamankan. Polisi juga menemukan dua paket besar yang dibungkus plastik teh guanyinwang dengan berat 2,168 Kilogram.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












