Dua Terdakwa Pembunuh Bos Besi Tua Di Tanjungpinang Dihukum Seumur Hidup

Sidang putusan dua terdakwa Pembunuh Bos Besi Tua Korban Zainudin, Terdakwa Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Kuntet masing-maieng dihukum seumur hidup oleh Hakim PN Tanjungpinang. (foto:Roland)
Sidang putusan dua terdakwa Pembunuh Bos Besi Tua Korban Zainudin, Terdakwa Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Kuntet masing-maieng dihukum seumur hidup oleh Hakim PN Tanjungpinang. (foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua Terdakwa pembunuh Bos Besi Tua ri Tanjungpinang Terdakwa Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Kuntet masing-masing dihukum seumur hidup.

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Refi Damayanti dan Topan SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (5/7/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP.

“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing penjara seumur hidup,” kata hakim dengan ketokan palu.

Sementara itu barang bukti, sepeda motor merk Honda NMax, uang tunai Rp 50 juta, serta Uang tunai Rp 5,2 juta, dua unit handphone Vivo dan Oppo serta perhiasan dan Mobil Toyota Hello warna putih dikembalikan kepada Marlina istri korban.

Mendengar putusan ini terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Anur Syarifuddin menyatakan banding.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikir-pikir, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.

Marlina Mengaku Setimpal, Pembunuh Suaminya Dihukum Berat

Diluar persidangan, Marlina Istri Korban mengatakan merasa adil, dengan hukuman seumur hidup Hakim terhadap dua terdakwa yang telah membunuh suaminya.

“Sudah setimpal dengan perbuatan kedua terdakwa,” katanya.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, pembunuhan terhadap korban Zainuddin dilakukan terdakwa Zulkipli bersama dengan Ariansyah dengan cara merampok dan menghabisi nyawa korban karena sakit hati, korban sering menggoda istri terdakwa.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa Zulkifli yang merupakan otak pelaku pembunuhan, sebelumnya pergi ke Gudang Besi tua korban di Jalan RA Fisabilillah km 8 atas Kota Tanjungpinang untuk menawarkan besi tua Mobil yang mau dijual di daerah Kijang.

Atas tawaran itu, selanjutnya korban mengajak terdakwa untuk melihatnya dan berangkat bersama menggunakan Mobil korban sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (5/9/2021).

Korban juga sempat menyampaikan, Jika memang mobil tua itu ada dan akan dijual, dia akan membawa sejumlah uang kes untuk membayar.

“Dengan bahasa korban tersebut, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk merampok dan menghabisi nyawa korban,” ungkap JPU.

Dengan niat itu, selanjutnya terdakwa Zulkifli menyusun strategi dan mengajak terdakwa Ariansyah merampok korban. Karena, Zulkifli berpikir, jika sendirian akan ada perlawanan dari korban.

Selanjutnya terdakwa Zulkifli menemui Marzuki bapak mertua terdakwa Ariansyah. Kepada mertua Ardiansyah, Zulkifli mengaku ingin mengajak Ariansyah untuk merampok korban pada saat membeli besi tua dan korban membawa uang kes dan ATM dengan total Rp.400 juta. Kepada Ariansyah, Zulkipli juga menjanjikan hasilnya, nanti akan dibagi dua.

“Kedua terdakwa akhirnya memutuskan, untuk merampok korban dengan cara menghabisi nyawa korban menggunakan tali,” jelasnya.

Kedua terdakwa selanjutnya ditangkap satreskrim Polres Tanjungpinang bersama Dirkrimum Polda Kepri di dua tempat berbeda Riau. Otak Pelaku Zulkifli alias Joy ditangkap di Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir-Riau sementara Ariansyah alias Kuntet ditangkap di Riau.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi