
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengamankan 10 anak punk di kawasan Bintan Centre, Kilometer 9 Tanjungpinang, Senin (9/9/2019) sore.
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops), Dian Asmara mengatakan,
Penertiban tersebut merupakan salah satu upaya operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kota Tanjungpinang.
“Penertiban anak punk ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan anak-anak tersebut, ketika mengamen dan meminta uang dengan cara memaksa,”ujarnya.
Saat ini lanjut Dian Asmara, ada 10 laporan masyarakat yang maauk ke Satpol PP atas keresahan mereka (anak Punk-red) kerika meminta uang dengan cara memaksa saat mengamen.
Atas dasar itu, lanjut Dian, pihaknya mengamankan dan mengangkut para anak-anak punk tersebut ke kantor Satpol-PP, guna dilakukan pendataan, dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosil agar mendapat penanganan lebih lanjut.
“Nanti Dinsos yang menangani lebih lanjut, apakah mereka mau dipulangkan atau bagaimana langkah selanjutnya,”sebut Dian.
Dari hasil pendataan lanjut Dian, anak-anak punk tersebut bukan berasal dari Pulau Bintan dan Batam. Kebanyakan dari mereka berasal dari luar daerah.
“Banyak dari Sumatera. Nanti mau dipulangkan atau bagaiman kita serahkan ke Dinsos,” tukasnya. (Presmed5)