PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang mengungkapkan, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam kasus narkoba.
“Ketiga ASN tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum karena terlibat kasus narkoba,” kata Achmad Nur Fatah pada Rabu (31/7/2024), tanpa menyebutkan identitas para ASN.
Achmad menjelaskan saat ini ketiga ASN tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan status kepegawaiannya belum diputuskan karena masih menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.
“Jika nanti mereka dinyatakan bersalah, maka Tim Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dipimpin Kepala Daerah akan melakukan proses dan pemeriksaan sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait dengan honorer Pemko berinisial Ma yang juga terlibat dalam dugaan kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, Achmad Nur Fatah mengaku belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian.
“Kami belum menerima informasi dari polisi mengenai honorer Pemko yang terlibat narkoba. Biasanya, polisi akan menyampaikan secara tertulis kepada BKPSDM untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
PNS Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Sebelumnya, pada 2024, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkapkan bahwa Yw, seorang PNS Satpol PP di Kota Tanjungpinang, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki dan menjual narkoba.
Yw diamankan bersama rekannya Ts, seorang warga sipil, di Jalan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 2,4 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar