
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ketahuan “Tilep” dana insentif Nakes bencana Covid, 14 Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Bintan mengembalikan Rp1.648 874 417,- ke Kejaksaan Negeri Bintan.
Pengembalian dana korupsi ini, masih sebagian dari Rp2.163.428.582,-Â dana Covid insentif Nakes yang sebelumnya dikorupsi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan masing-masing Kepala Puskesmas, berdasarkan audit tim Kejaksaan.
Sementara satu Kepala Puskesmas di Sei Lekop Bintan dokter Zailendra Permana (Zp) saat ini tetap diproses hukum kejaksaan dengan status terdakwa korupsi dan sedang disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan Mustofa, mengatakan pengembalian dana dari 14 Kepala Puskesmas yang ketahuan menilep dana insentif Nakes penanganan Covid di Puskesmas Bintan itu, dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejaksaan mengusut dugaan Korupsi dana Covid di Puskesmas Sei Lekop Bintan.
Ke 14 Kepala Puskesmas di Bintan itu, dikatakan Mustofa mendatangi Kejaksaan Negeri Bintan dengan sukarela mengakui manipulasi yang dilakukan.
Kepada kejaksaan masing-masing Kepala Puskesmas mengakui, memanipulasi Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dilakukan.
Kemudian lanjut Mustofa, setiap Puskesmas menyatakan ke Kejari Bintan, akan mengembalikan dana kelebihan bayar Insentif Nakes yang dilakukan.
Atas hal itu, penyidik bersama tim auditor Kejati Kepri melakukan audit pencairan Insentif Nakes di 14 Puskesmas di Bintan itu,” jelas Mustofa di dampingi Kasi Pidsus Fajrian Yustiardi di Kantor Kejari Bintan, Rabu (9/3/2022) kemarin.
Dari hasil Audit tim auditor Kejati Kepri, didapati kerugian Negara dari dugaan korupsi “berjamaah” yang dilakukan seluruh Kepala Puskesmas Bintan itu sebesar Rp 2.163.428.582,-. Jumlah itu, merupakan perhitungan total alokasi dana APBD yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bintan, berdasarkan jumlah nakes masing-masing Puskesmas serta Jam kerja Nakes yang sebelumnya diduga difiktifkan dan di Mark-up (ditambah) oleh masing-masing Kepala Puskesmas.
“Yang tidak bisa dipertanggung jawabkan 14 Puskesmas itu Rp 2.163.428.582,-,” tegas Mustofa.
Masing-masing Puskesmas Kembalikan Dana Korupsi
Atas perhitungan Kejaksaan itu, selanjutnya masing-masing Kepala Puskesmas di Bintan ini, mengembalikan kelebihan bayar dana Insentif Nakes yang sebelumnya dimanipulasi.
“Selanjutnya ke 14 puskesmas di Bintan mengembalikan Rp 1.439.514.100. dan kemudian menyusul Kepala Puskesmas Teluk Sebong mengembalikan Rp 219.360.317,-,” ujarnya.
Pengembalian dana tersebut dilakukan masing-masing Kepala Puskesmas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Hari ini Puskesmas Teluk Sebong mengembalikan sisa dana Rp. 219.360.317,” ujar Mustofa lagio.
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustriadi mengatakan, bahwa ke 14 Puskesmas mengakui kesalahannya melakukan kelebihan bayar Insentif Nakes di masing-masing Puskesmas.
Fajrian menyampaikan bahwa ke 14 Puskesmas belum dilakukan penyelidikan maupun penyidikan sampai saat ini.
“Proses Hukumnya, kita juga meminta pendapat dan rekomendasi dari Kejati Kepri untuk tindak lanjut ke 14 Puskesmas di Bintan tersebut,”pungkasnya.
Dari jumlah itu, hingga saat ini masih tersisa Rp 514.554.165, dana Covid insentif Nakes Bintan yang belum dikembalikan.
Kepala Puskesmas Sei Lekop Dokter Zailendra Tetap Diproses Jaksa
Proses hukum dugaan Korupsi dana Covid-19 untuk insentif Nakes di Bintan ini menjadi pertanyaan sejumlah warga. Sebab, Kepala Puskesmas yang mengembalikan dana yang dikorupsi tidak diproses Jaksa, Sementara satu kepala Puskesmas dengan modus korupsi yang sama tetap diproses Jaksa.
“Kalau gitu, besok-besok Korupsi saja semua. Kalau ketahuan dikembalikan, Kan nggak diproses hukum,” ujar Iwan salah seorang warga.
Kejaksaan Negeri Bintan sebelumnya, menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur dokter Zailendra Permana sebagai tersangka korupsi dana penanganan Covid untuk insentif Nakes Bintan 2020-2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustriadi mengatakan, Tersangka Zailendra Permana sebagai kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan yang diduga melakukan mark-up nama-nama jumlah Nakes penerima dana insentif serta melakukan pembayaran secara fiktif.
Terdakwa dokter Zailendra lanjut Fajrian, merupakan orang yang menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan yang membenarkan, penambahan waktu kerja dan pemasukan nama-nama lain yang bukan Nakes di Puskesmas itu sebagai penerima dana Insentif.
“Tersangka Zp merupakan aktor utama yang memerintahkan stafnya memasukan data nama-nama fiktif Nakes di Puskesmas Sei Lekop sebagai penerima insentif, serta menambah masa hari kerja Nakes untuk mendapatkan dana insentif lebih,†ujarnya.
Selain terjadi kelebihan pembayaran atas masa kerja, sejumlah nakes yang tidak bekerja dan berhak menerima pembayaran insentif dana penanganan Covid itu, juga dibayarkan bendahara daerah pemkab Bintan dari APBD atas laporan fiktif yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya dari Rp 800 juta dana insentif Nakes yang dibayarkan dari APBD Bintan ke Puskesmas Sei Lekop 2020-2021 hanya Rp 300 juta yang bisa dipertanggungjawabkan Tersangka sementara sisanya Rp. 500 juta diduga fiktif dan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga menjadi kerugian negara
Atas perbuatannya, Tersangka dokter Zailendra permana disangka melanggar Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi