Korupsi Dana Covid, Kejari Bintan Tunggu Petunjuk Kejati Untuk Proses 14 Kepala Puskesmas Bintan

Korupsi Dana Covid, Kejari Bintan Tunggu Petunjuk Kejati Untuk Proses 14 Kepala Puskesmas Bintan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustriadi SH. (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengakui belum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana Covid insentif tenaga kesehatan (Nakes) pada 14 Kepala Puskesmas Bintan sebagaimana yang dilakukan terdakwa Dokter Zailendra Permana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustriadi mengatakan, kendati belum dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Namun pihaknya juga telah menerima pengembalian dana Rp1.9 miliar yang diduga dilakukan 14 Kepala Puskesmas di Bintan itu.

“Untuk 14 Kepala Puskesmas di Bintan itu, sampai saat ini belum kami lakukan penyelidik ataupun penyidikan. Dan ke 14 Kepala Puskesmas itu benar mengembalikan Rp1,9 Miliar dana penanganan Covid ke Kejaksaan,” ujarnya usai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (2/3/2022).

Dalam penghitungan kerugian negara atas kelebihan bayar dana Covid-19 insentif Nakes yang dilakukan 14 Puskesmas di Bintan itu, Kejaksaan negeri Bintan lanjut Fajrian juga menggandeng Tim Auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Dan terkait proses Hukumnya, kami juga meminta pendapat dan rekomendasi dari Kejati Kepri untuk tindak lanjut ke 14 Puskesmas di Bintan tersebut,” jelasnya.

Fajrian juga mengatakan, kendati belum dilakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan korupsi 14 Puskesmas di Bintan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah berupaya menyelamatkan kerugian negara melalui penyitaan dana pengembalian dari 14 kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan itu.

“Kekurangan sisa kerugian negaranya tinggal Rp200 juta dari Puskesmas Teluk Sebong-Bintan yang belum dikembalikan,” katanya.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com