Ketua KPU RI Lantik Anggota KPU Kepri Bersama Anggota KPU 20 Provinsi

Anggota KPU Provinsi pada 20 Provinsi termasuk Kepri dilantik Ketua KPU-RI (Tangkapan layar Youtub KPU-RI)
Ratusan anggota KPU  pada 20 Provinsi termasuk anggota KPU Kepri dilantik Ketua KPU-RI di ruang sidang Utama lantai II Gedung KPU-RI Jalan Imam Bonjol No 21 Jakarta pusat Selasa (24/5/2023) (Tangkapan layar Youtub KPU-RI)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, melantik anggota KPU Provinsi Kepri bersama anggota KPU 20 Provinsi periode 2023-2028.

Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota KPU Provinsi pada 20 Provinsi di Indonesia ini, dilakukan Ketua KPU-RI Hasyim Asy’ari dan disaksikan anggota KPU-RI lainya, Bawaslu serta tamu undangan di ruang sidang Utama lantai II Gedung KPU-RI Jalan Imam Bonjol No 21 Jakarta pusat Selasa (24/5/2023).

Pelantikan anggota komisioner KPU pada 20 Provinsi ini, ditetapkan melalui Keputusan Ketua KPU-RI Nomor 434 sampa 453 tahun 2023 tentang pengangkatan anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada 22 Mei 2023.

Sejumlah anggota KPU Provinsi yang dilantik adalah anggota KPU provinsi Bengkulu, Jambi, Provinsi Kepri serta anggota KPU provinsi lainya hingga anggota KPU provinsi Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

Adapaun 5 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinis Kepri yang turut dilantik pada saat itu adaalah, Ferry Muliadi Manalu, Muhammad Sjahrie Papene, Jernih Millyati Siregar, Indrawan Susilo Prabowoadi, Priyo Handoko.

Ketua KPU-RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pengucapan sumpah janji yang telah dilakukan anggota KPU pada 20 provinsi itu, hendaknya tidak hanya diucapkan pada diri sendiri, tetapi juga disaksikan dan didengar masyarakat Indonesia serta Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Oleh karena itu, dengan sumpah dan janji yang saudara ucapkan, hendaknya dapat dihayati dan menjadi pedoman serta pegangan dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Provinsi dimasa mendatang,” kata Hasyim Asy’ari.

Perwakilan Anggota KPU 20 Provinsi, melakukan penandatangan berita acara pelanrikan usai dilantik sebagai anggota KPU Provinsi periode 2023-2028
Perwakilan Anggota KPU 20 Provinsi, melakukan penandatangan berita acara pelanrikan usai dilantik sebagai anggota KPU Provinsi periode 2023-2028

Kepada komisioner KPU Provinsi yang dilantik Hasyim juga menekankan, agar dalam melaksanakan tugas Kepemiluan berpegang pada mekanisme peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan yang mengatur Pemilu serta Pilkada.

“Sebagai penyelenggara Pemilu, saudara/saudari juga terikat dengan kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan kode etik KPU tersebut, diharapkan menjadi Pedoaman dalam melangkah, bertindak serta berprilaku dalam melaksanakan tugas KPU,” ujarnya.

Dalam UU Pemilu lanjatnya, salah satu ketentuan dan azas Pemilu adalah profesional . Sebegai penyelenggar anggota KPU yang terpilih diyakini memiliki  kompetensi dan pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, dengan bekal pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, hendaknya anggota KPU pada 2o Provinsi di Indonesia itu dapat melaksanakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dengan baik.

“Kita semua harus memahami  mekanisme dan aturan Kepemiluan serta Pilkada. Demikin juga peraturan KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai rumpun dalam pelaksanaan aturan Kepemiluan,” sebutnya.

Terakhir, Ketua KPU-RI ini juga berharap, dengan dilakukannya pelantikan serta orientasi tugas setelah pelantikn, anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi di Indonesia itu, dapat segera melaksanakan tugas, melanjutkan proses dan tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung.

Usai pelantikan, Ketua dan anggota KPU-RI, bersama  Bawaslu dan tamu undangan lainya, juga memberikan ucapan selamat kepada anggota KPU provinsi yang dilantik, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

Kepala sub bagian teknis sekretariat KPU Kepri Hanis mengatakan, setelah pelantikan, seluruh anggota KPU 20 Provinsi termasuk anggota KPU Provinsi Kepri akan mengikuti agenda Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi periode 2023-2028 bertempat di Resimen Induk Daerah Militer Jaya (Rindam Jaya) dari 24 sampai 30 Mei 2023.

Di KPU provinsi Kepri, sebagaimana arahan Ketua KPU-RI, juga akan dilakukan serah terima jabatan antara purna Komisioner KPU Kepri, dengan anggota Komisioner KPU yang baru.

Berita sebelumnya:

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Komentar