Kinerja Kejati Kepri Disindir Belum Usut Keterlibatan Pejabat BP.Batam di Korupsi PNBP dan Jasa Kepelabuhan 2015-2021 

Pelabuhan BP.Batam. (Sumber: Dok BUP PT.Pelabuhan Batam)
Pelabuhan BP.Batam. (Sumber: Dok BUP PT.Pelabuhan Batam)

PRESMEDIA.ID– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) “menyentil” kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang terkesan tebang pilih dalam mengusut dugaan mega korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jasa kepelabuhanan di Batam 2015–2021.

Pasalnya, sampai hari ini Kejati Kepri hanya menetapkan mantan pejabat dan pihak ketiga alias “eksekutor lapangan” sebagai tersangka dalam mega korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan di kawasan kerja usaha kepelabuhan BP.Batam tersebut.

Sementara sederet pejabat di BP.Batam, mulai dari Kepala Pelabuhan, Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), General Manager, sampai manajer diduga turut mengetahui dan bahkan tanda tangan dokumen, namun belum tersentuh hukum.

“Kalau hanya anak buah yang kena, sedangkan pejabatnya aman-aman saja, itu namanya penegakan hukum setengah hati. Yang tanda tangan kontrak dan kasih izin juga harus ikut diperiksa,” ujarnya sebagaimana dikutip media ini dari tanggapan MAKI sebelumnya.

Kenapa Hanya Bawahannya?

Menurut Boyamin, kasus hilangnya PNBP sebesar 5 persen plus bagian jasa BP Batam ini mustahil hanya dilakukan oleh kepala kantor pelabuhan atau pihak swasta non-BUP.

Regulasinya jelas,  hanya perusahaan berizin BUP yang boleh jalankan pemanduan dan penundaan kapal, sekaligus menyetor PNBP ke kas negara. Jadi, kalau perusahaan tanpa izin bisa lolos, pertanyaannya: “Pejabat BP Batam ngapain aja?”

“Kalau tidak ada izin BUP, bagaimana mungkin setor PNBP? Logikanya sudah janggal. Ini jelas ada unsur pembiaran, bahkan bisa dibilang ada kesengajaan untuk menghilangkan pemasukan negara,” tambah Boyamin.

Dari Kepala ke Kepala, Tapi Masalah Tetap Sama

MAKI menyoroti bahwa dari tahun 2015 sampai 2021, kursi Kepala Pelabuhan BP Batam diisi tujuh orang berbeda. Tapi anehnya, meski ganti kepala, praktik “main mata” dengan perusahaan tetap berlanjut.

Adapun daftar Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam yang diduga terlibat memproses dan menyetujui SPK dan SPOG untuk PT Pelayaran Kurnia Samudra selama periode 2015–2021 ini adalah:
1.Hari Setyo Budi (1 Jan 2015 – 24 Jun 2015)
2.Gajah Rooseno (25 Jun 2015 – 5 Jan 2016)
3.Julianus The (26 Jul 2016 – 1 Sep 2016)
4.Bambang Gunawan (2 Sep 2016 – 26 Jul 2017)
5.Nasrul Amri Latif (27 Jul 2017 – 31 Des 2018), kemudian sebagai Direktur BUP BP Batam (1 Jan 2019 – 8 Jan 2020)
6.Nelson Idris (9 Jan 2020 – Agustus 2021)
7.Dendi Gustian (26 Agustus 2021 – 31 Desember 2021)

Para pejabat ini diduga tetap melanjutkan kerjasama dengan sejumlah perusahaan dalam kasus korupsi PNBP jilid I tanpa menyesuaikan perjanjian dengan regulasi hukum dan kewajiban pembayaran PNBP kepada negara.

Bahkan, hingga akhir 2021 tetap tidak ada tindakan penghentian atau revisi perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh para pejabat BP.Batam, baik dari posisi Kepala Pelabuhan, Direktur Badan Usaha Pelabuhan, General Manager, hingga manajer terkait.

Boyamin menegaskan, pejabat baru tidak bisa berlindung dengan alasan “cuma nerusin kebijakan lama,” demikian juga dengan operasi PT Bias Delta Pratama (BDP), yang katanya, melakukan operasi jasa pandu dan penundaan kapal tanpa Surat Kerjasama.

MAKI: Jangan Tebang Pilih, Bongkar Sampai Akar

MAKI berharap Kejati Kepri benar-benar serius, transparan, dan profesional. Kalau memang ada pejabat yang ikut cawe-cawe, jangan sampai lolos.

“Kalau pejabatnya diam saja atau malah memberi lampu hijau, ya jelas mereka ikut bertanggung jawab. Hukum itu bukan panggung sulap, pejabat besar nggak bisa tiba-tiba hilang dari proses hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengusutan korupsi PNBP jasa kepelabuhan Badan Pengusaha Kawasan BP.Batam Jilid II yang merugikan negara hingga Rp4,5 miliar

Tersangka baru yang ditetapkan adalah Ly, Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP)  2016, 2018 dan 2019  yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Kepri pada Jumat (30/09/2025).

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya, dimana lima orang telah diproses hukum.

Pada jilid II kasus Korupsi PNBP jasa Kepelabuhan di BP.Batam ini, Kejati Kepri menahan tiga tersangka, yaitu,  Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial KSOP Khusus Batam (2012–2016), serta Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama termasuk tersangka Ly.

Sementara sejumlah Pejabat Kepala kantor Pelabuhan BP.Batam  hingga saat ini masih melenggang bebas menikmati hidup tanpa tersentuh hukum.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi