KKP Selamatkan Rp3,1 Triliun dari Aktivitas Ilegal Fishing Semester I 2024

Konferensi Pers PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. (Foto: Humas KKP)
Konferensi Pers PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. (Foto: Humas KKP)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun dari aktivitas ilegal fishing selama semester I tahun 2024 di Indonesia.

Kerugian yang berhasil diselamatkan ini meliputi, sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak, tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa angka tersebut diperoleh melalui pengawasan laut armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Selama 28 hari pengawasan laut dan 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance, kami berhasil memeriksa 2.535 kapal untuk memeriksa kepatuhannya dan 102 objek kelautan. Selain itu, terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan karena diduga melakukan pelanggaran,” kata Ipunk dalam siaran pers KKP di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Jumlah kapal perikanan yang diamankan pada semester I tahun 2024 juga meningkat dibandingkan dengan semester I tahun 2023, di mana 76 kapal perikanan diamankan, terdiri dari 66 unit KII dan 9 KIA.

Di sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP menangani 105 kasus sepanjang 2024, termasuk 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi, dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.

“Berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut ini umumnya terkait dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, perizinan berusaha, serta penggunaan bahan dan alat yang merusak ekosistem dan sumber daya ikan,” jelasnya.

KKP bersama aparat penegak hukum (APH) terus berkomitmen menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal. Sebanyak 23 kali penyelundupan telah digagalkan di 11 lokasi berbeda, menyelamatkan 2 juta BBL dengan nilai Rp277 miliar.

Sepanjang 2023, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan lebih dari 1,34 juta ekor BBL dari para pelaku penyelundupan.

Pemerintah juga telah memperbarui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024. Regulasi ini diharapkan dapat mengatasi maraknya penyelundupan BBL, dengan mendorong perdagangan benur secara resmi dan mencegah praktik penyelundupan yang tetap terjadi meski pemerintah melarang ekspor BBL.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi