KKP Segel Proyek Reklamasi Tak Berizin PT DIA di Batam

Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. (Foto: KKP/Presmedia.id)
Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. (Foto: KKP/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi yang dilakukan PT DIA di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penutupan aktivitas reklamasi itu karena tidak memiliki izin dan merusak ekosistem mangrove di wilayah itu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebutkan, lahan reklamasi milik PT DIA itu rencananya akan dibangun kawasan pemukiman serta fasilitas penunjang lainnya.

Menurut Adin, penutupan aktivitas itu merupakan hasil inspeksi bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK di Batam beberapa waktu lalu.

“Ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove,” kata Adin dikutip dari InfoPublik.id, Senin (10/7/2023).

Sebelum melakukan sidak bersama Komisi IV DPR RI, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut.

Ia menyebutkan, dugaan ini kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara, bahwa memang benar teridentifikasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi.

Mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana.

“Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Adin.

Sementara itu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7/2023).

Selain itu, lanjut Adin, proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.

“Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif,” ungkap Adin.

Usai penyegelan, lanjut Adin, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggung Jawab PT DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindak tegas yang dilakukan ini merupakan mengimplementasikan lima program prioritas Ekonomi Biru, khususnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melindungi sumber daya ikan dan lingkungannya,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur