
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberiaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang Boksid di Bintan yang dilakukan Pemerintah provinsi Kepri, hingga saat ini masih seperti dulu, dengan proses yang masih berlanjut, tersangka yang belum ditetapkan karena masih menunggu nilai Kerugian Negara (KN) dari korupsi yang disidik Kejati itu dari audit BPK Kepri.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Teti Syam, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi yang disidik itu, karena masih menunggu hasil audit nilai Kerugian Negara (KN) dari BPK.”Jadi masih menunggu audit KN (Kerugian Negara-nya) yang sampai saat ini belum turun dari BPK,”ujar Teti Syam pada PRESMEDIA.ID, Senin,(7/10/2019).
Kalau sudah KN-nya turun dan diserahakan BPK, lanjuit Teti,� pihaknya akan segera melakukan ekspos dan menyampaikan progress penyidikanya, serta penetapan tersangka dari kasus korupsi itu. Disingung berapa lama lagi proses penyidikan kasus tersebut hingga tuntas dan dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor, Teti mengaku, tidak dapat menentukan dan tergantung dari keluarnya hasil Audit BKP akan cepat atau lambat di keluarkan dan diserahakan ke penyidik Kejaksaan.
Kejati Kepri Persilakan MAKI Kalau Mau Prapidkan Penyidikan Izin Tambang�
Terkait dengan ancaman dari MAKI yang juga akan mempraperadilkan penyidikan dugaan tindak pidana yang hingga saat ini belum ditetapakan tersangkanya itu, Teti Syam mempersilahkan, jika MAKI ingin mengajukan Praperadilan, karena menurutnya, mengajukan praperadilan itu merupakan hak.
“Iyah Nggak apa-apa, silakan aja, kalau mereka (MAKI-red) mau mengajukan Prapid silakan aja, kita nggak ada masalah kita siap menghadapi,”ujar Teti.
Sebagai mana diketahui, sejak beberapa bulan lalu Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengeluaran IUPK Tambang boksid yang dilakukan ESDM dan DPMPTSP Kepri. Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton mengatakan, Proses hukum dari kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan umum dengan calon tersangka.
Kendati masih enggan membeberkan modus dan nilai kerugian yang diakibatkan dugaan korupsi itu, Edy Birton mengakui, penyidiknya telah memanggil dan memeriksa puluhan pengusaha penerima IUPK serta mantan Kepala dinas ESDM Provinsi dan Kepala dinas PTSP serta ASN provinsi Kepri sebagai saksi.
�Masih terus didalami, mengenai modus dan nilai kerugian, nanti akan kami sampaikan dan belum saatnya untuk ekspost,�ujarnya pada wartawan beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Penyidik Kejaksaan tinggi Kepri juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha pemilik IUPK, serta Direktur PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) selaku pemilik 1,6 juta ton quota eksport Boksit dari Kementerian ESDM pusat di Kepri.
Terkait dengan penetapan tersangka, Asisten Pidana Khsus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam SH mengatakan, tinggal menunggu hasil SW 001 dari Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP).
Hasil audit nilai kerugian negara atas pertambangan dan pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) boksid itu, lanjut Teti dibutuhkan guna mengetahui kerugian negara atas pengeluaran IUPK yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri.
�Prosesnya tinggal menunggu hasil audit nilai kerugian. Karena nilai kerugian atas unsur melawan hukum yang terjadi perlu diketahui, Hingga kalau tersangkanya sudah kita tetapkan, kemudian BPKP menyatakan tidak ada kerugian bagaimana?,�ujar Teti Syam bertanya pada PRESMEDIA.ID,Jumat,(9/8/2019) lalu.(Presmed2)