Kominfo Tanjungpinang Salah Gunakan Dana Covid Rp 220 Juta Untuk Iklan Idulfitri

Photo ilustrasi Virus Wabah Peneumenia Tiongkok Photo Internet
Photo Ilustrasi, Virus Corona

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) kota Tanjungpinang menyalahgunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 kota Tanjungpinang 2020 untuk iklan publikasi ucapan Selamat Hari Raya dan hari-hari besar lainnya.

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP-BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atas penggunaan dana refocusing Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2020, untuk penanganan Bencana Non Alam pandemi Covid-19.

Dalam LHP-nya, BPK menyatakan,awalnya dari Rp.47 miliar lebih anggaran refocusing APBD 2020 kota Tanjungpinang untuk penanganan bencana non alam Covid-19 tahun 2020. Dinas Kominfo mengajukan dana untuk penyebaran informasi mengenai penanganan maupun pemberitaan Coronavirus Disease (Covid-19).

Untuk penyebaran informasi itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Kominfo menyatakan, membutuhkan sarana publikasi sebagai upaya percepatan penyampaian informasi ke masyarakat.

Dalam proposalnya, sarana publikasi yang diajukan adalah media televisi, Media elektronik radio dan media cetak dan online sebagai penyaji berita dan informasi dan himbauan dalam pencegahan penyebaran Covid melalui gugus tugas Pemerintah kota Tanjungpinang.

Selain menggunakan Media, dalam pengajuan dana BTT, Kominfo juga menyatakan akan menggunakan media luar ruang seperti baliho, Spanduk, Poster, brosur dan pamflet untuk pemerataan informasi yang akan disebar kepada masyarakat.

Atas pernyataan itu, selanjutnya Pemerintah kota Tanjungpinang mengalokasikan anggaran BTT penanganan dana Covid dari APBD 2020 itu ke dinas Kominfo Tanjungpinang sebesar Rp 220 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, atas Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana BTT di Diskominfo, diketahui, terdapat belanja honorarium BTT yang tidak sepenuhnya digunakan untuk penyebarluasan informasi penanganan dan pemberitaan Covid-19.

Dari Rp.172.095.800 dana BTT yang dicairkan/direalisasi Kominfo, merujuk kepada materi desain menunjukkan,  terdapat beberapa konten yang tidak terkait dengan kegiatan percepatan penyebarluasan informasi Covid-19.

Dana Publikasi penyebaran informasi dan sosialisasi Pandemi Covid-19 itu juga malah digunakan untuk Desain publikasi Selamat Hari Kartini 21 April 2020, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa (dengan foto Walikota & Kadis Kominfo).

Kemudian ada juga desain publikasi Konten Hari Buruh, Desain grafis Hari Pendidikan Nasional berupa (Banner), Desain grafis Hari Waisak,Konten #BanggaBuatanIndonesia,
Design grafis Hari Kebangkitan Nasional, Konten Hari Kenaikan Isa Almasih, Selamat Hari Raya Idul Fitri, Selamat Hari Raya Idul Fitri (Kepala Dinas Beserta Staf) Selamat Hari Raya Idul Fitri, Selamat Hari Raya Idul Fitri, Video Motion Ucapan Peringatan Hari Pendidikan, Video Motion Doa Buka Puasa, Video Motion Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Video Motion Ramadhan, dan Video Motion Ucapan Ramadhan.

Atas temuan itu, BPK menyatakan,bahwa belanja honorarium anggaran desain dari dana BTT Covid-199 itu, digunakan Diskominfo untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan dalam proposal pengajuan pencairan dana BTT.

Hal ini, lanjutnya, tidak sesuai dengan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 240 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Kota Tanjungpinang serta peraturan perundang-Undangan lainya.

Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada Walikota Tanjungpinang agar menginstruksikan Kepala Diskominfo untuk melakukan pengawasan lebih optimal atas kegiatan penyebarluasan informasi Covid-19 yang bersumber dari Belanja Tak Terduga.

Atas temuan ini, Kepala dinas Kominfo Kota Tanjungpinang Rully Priadi yang berusaha dikonfirmasi dengan temuan penyalahgunaan dana BTT Covid-19 tahun 2020 ini, belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi atas temuan BPK ini masih terus dilakukan media ini.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi   

Komentar