BPJS-TK-Tanjungpinang

Miliki Narkoba Sabu 1,09 Gram, Polisi Ciduk Rs di Rumahnya

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.(Foto;Dok Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Rs pemilik narkoba jenis sabu seberat 1,09 gram.

Pelaku Rs diamankan sekitar pukul 23.15 WIB di rumahnya RT 3 RW 5 Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang, Sabtu (26/6/2021).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ronny Burungudju, mengungkapkan penangkapan terhadap Rs dilakukan atas informasi masyarakat. Selanjutnya, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat tersangka di depan rumahnya sedang duduk.

“Kemudian kita lakukan penangkapan dan saat ditangkap, juga ditemukan 1 paket sabu -sabu di samping tersangka duduk,” kata Ronny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (29/6/2021).

Saat diinterogasi lanjutnya, tersangka juga mengakui narkoba tersebut adalah miliknya. Selain itu, Dia juga mengaku memiliki 7 paket narkoba jenis sabu lainnya yang disimpannya di rak tempat jual bensin.

“Atas pengakuan tersangka, kita lakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 1,09 gram,” jelasnya.

Ronny juga menyampaikan, anggotanya menemukan 1 buah sendok kertas, 1 buah kantong plastik dan 1 unit handphone merk oppo warna merah beserta kartu di dalamnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Komentar