
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membekuk 3 komplotan Anak Baru Gede (ABG), pelaku pembobol gudang di Tanjungpinang.
Penangkapan ke 3 pelaku, dilakukan polisi disejumlah tempat, atas laporan korban Fian ke Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, mengatakan penangkapan pada sejumlah ABG itu dilakukan atas laporan korban pemilik gudang bernama Fian.
Korban Fian lanjut Rio, mengetahui Gudang miliknya dibobol ketika melihat Pintu Gudang di bagian belakang, gemboknya sudah rusak dan terbuka. Gembok pengunci gudang ditemukan sudah rusak dan tercecer di lantai.
“Lalu korban masuk kedalam gudang dan mengecek barang-barang dan alat-alat kerja ternyata barang dan alat-alat kerja sebagian sudah tidak ada lagi,”ungkap Rio, Jumaat(20/11/2020).
Adapun barang-barang dan alat kerja yang hilang adalah mesin Genset , mesin potong duduk, mesin gerinda , mesin las, dan kunci-kunci.
“Atas kejadian itu, selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolres Tanjungpinang,”katanya.
Dan atas laporan itu, lanjut Rio, unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, dan pelaku pembobolan gudang tersebut mengarah kepada sejumlah ABG.
Kemudian, tim Jatanras mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Ma (17) yang merupakan residivis kasus yang sama, sedang berada di Jalan Perumahan Permata Galaxy Km.13 Kota Tanjungpinang dan langsung diamankan.
“Dari hasil interogasi, Ma mengakui telah melakukan pencurian digudang tersebut bersama dengan 2 temannya yang bernama Rp (19) dan Mt (15),”katanya.
Atas pengakuan Ma, selanjutnya Polisi mencari keberadaan Rp di jalan Gatot Subroto KM 5 Kota Tanjungpinang. Sedangkan Mt diamankan di jalan Cemara Tanjungunggat Kota Tanjungpinang.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan Ma. Selanjutnya ketiga pelaku di bawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang dengan sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Roland