Korupsi BHTB Kajari Tanjungpinang Kembali Panggil 5 Saksi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam korupsi, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Dadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2TD) kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, dalam proses penyidikan korupsi dana BPHTB hari ini Kamis,(9/1/2020) yang dipanggil untuk dimintai keterangan ada lima orang saksi.

“Hari ini saksi yang dipanggil ada 5 orang dua diantaranya dati Bank BTN, BPN dan Dua dari BP2RD”kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Kamis (09/01/2020)

Para saksi lanjut Rizky, sudah tiba dan dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 wib untuk kembali diperiksa dalam dugaan korupsi penyalagunaan anggaran sebesar Rp 1,3 Milyar tersebut.

“Untuk pemanggilan selanjutnya pada pekan depan kita akan memanggil salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut” tambahnya

Saat ini lanjut Rizky, pihak kejaksaan telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi BPHTB senilai miliaran rupiah.

Hal itu setelah tim penyidik Kejari Tanjungpinang menemukan adanya indikasi dugaan korupsi selama dalam proses penanganan kasus tersebut di Intelijen Kejari Tanjungpinang, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus.

Penulis: Dani