
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Saksi Ahli Auditor Muda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Sugeng Handoyo, mengatakan dalam Korupsi BPHTB kota Tanjungpinang, terdapat 192 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) fiktif.
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) ini, merupakan bukti setoran pelunasan BPHTB warga pemohon balik nama atas objek hak pemilik lahan dalam Pengurusan sertifikat tanah ke BPN.
Lebih jauh dikatakan Sugeng, audit yang dilakukan terhadap nilai kerugian korupsi Pajak BPHTB kota Tanjungpinang itu, berdasarkan bukti SSPD yang diberikan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Jumlahnya, tahun 2018 ada sebanyak 97 SSPD dan tahun 2019 sebanyak 95 SSPD,” sebutnya dalam keteranganya pada sidang lanjutan Korupsi BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang, Rabu (16/6/2021).
Selain berdasarkan SSPD, dalam audit nilai kerugian negara, korupsi BPHTB itu, Pejabat BPKP juga membandingkan dengan lampiran bukti penyetoran SSPD dan form penyetoran ke Bank BTN.
“Dari konfirmasi yang kami lakukan atas sejumlah Form dan SSPD dari BP2RD itu, BTN Tanjungpinang menyatakan tidak terdaftar semuanya,” kata Sugeng.
Sugeng menyampaikan, pihaknya juga meminta konfirmasi ke Notaris Sudi dan BPN Tanjungpinang, Namun oleh Notaris Sudi dan BPN menyatakan, khusus untuk pembayaran BPHTB, tidak pernah dicatat ada berapa banyak dalam satu tahun.
Sedangkan terhadap 192 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) fiktif yang ditemukan di BP2RD, lanjut Sugeng, membenarkan kalau seluruh SSPD itu merupakan berkas yang dititipkan oleh wajib pajak untuk membayar BPHTB melalui Notaris Sudi.
“Laporan bulanan juga kami uji, Akta pembayaran (Jual beli-red) di Notaris Sudi dan sertifikatnya juga sudah terbit,” jelasnya.
Dengan kondisi itu, jelas Sugeng bahwa SSPD itu sudah digunakan Notaris Sudi dan wajib pajak, tetapi tidak ada setoran uang yang masuk ke kas daerah kota Tanjungpinang.
“Seharusnya apabila BPHTB sudah dibayar dan disetorkan melalui penerimaan SSPD, maka secara otomatis dana pajak tersebut telah masuk kedalam rekening Penampung pajak BPHTB kota Tanjungpinang di Bank BTN Tanjungpinang,” ujarnya.
Dalam pengujian bukti SSPD yang dilakukan, berdasarkan pencocokan nilai penyetoran dan rekening koran di BPHTB, total kerugian negara akibat tidak disetorkan BPHTB Pajak warga pemohon Akta balik nama dan sertifikat Hak Milik itu, jumlah totalnya mencapai Rp 3 miliar lebih.
“Dan berdasarkan pemeriksaan internal BP2RD, kepala Dinas Riani selaku Kadis mengaku mengetahui adanya dugaan penyelewengan setoran BPHTB itu, Dan sejumlah pegawai BP2RD mengakui tidak pernah menandatangani SSPD fiktif tersebut.
Selanjutya, jelas Sugeng lagi, Â atas permintaan Audit kejaksaan, Pihaknya juga melakukan klarifikasi kepada Yudo Asmoro staf Notaris Sudi. Dari pengakuan yang bersangkutan, membenarkan penitipan berkas pembayaran BPHTB itu kepada terdakwa Yudi Ramadhan.
“Tetapi menurut Yudo Asmoro tidak setiap hari, apabila ada gangguan listrik mati atau yang lainnya saja,” jelas Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga menambahkan bahwa staf Notaris Yudi, Kurniadi juga pernah melihat Yudo menyerahkan uang pembayaran BPHTB kepada terdakwa Yudi di parkiran kantor BP2RD kota Tanjungpinang.
Terdakwa Yudi Sangkal SSPD Fiktif Pajak BPHTB Yang Dibuat
Dalam audit yang dilakukan, auditor Sugeng juga mengaku mengklarifikasi dan menanyakan sejumlah SSPD dan pengakuan staf Notaris Sudi, Yudo Asmoro tersebut ke Terdakwa Yudi, Namun atas hal itu, terdakwa menyangkal dan tidak mengakui seluruh SSPD itu. Demikian juga dengan pengakuan Yudo Asmoro.
“Terdakwa menyangkal dan tidak mengakui semua SSPD itu,” pungkasnya.
Usai mendengar keterangan saksi ahli auditor BPKP itu, Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar didampingi Hakim anggota Jonni Gultom dan Suherman, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Sebelumnya Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengatakan, dalam korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang itu, terdakwa Yudi Ramdani bekerjasama dengan Yudo Asmoro staf Notaris Sudi SH, dalam mengkorupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Selain dilakukan terdakwa Yudi dan yudo, Inspektorat juga menemukan kesalahan prosedur yang mengakibatkan korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang yang dilakukan ASN BP2RD Tanjungpinang Doddy Saputra.
Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Doddy Saputra, dikatakan inspektorat, juga secara nyata ikut menyelewengkan pajak BPHTB Tanjungpinang yang mengakibatkan Rp.80 juta dana BPHTB tidak disetor ke rekening penampung pajak BP2RD Tanjungpinang.
Hal itu berdasarkan pemeriksa Inspektorat terhadap Dody Syahputra, Dan mengakui menyelewengkan pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang sebesar Rp.80 juta lebih.
Penulis:Roland
Editor :RedaksiÂ
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com









