
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pensehat Hukum (PH) tersangka Yr, Iwan Kusuma SH menilai, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terburu-buru dalam menetapkan Yr sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
“Karena, klien kami merasa tidak pernah melakukan sebagaimana yang disangkakan penyidik. Oleh sebab itu, kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami ini terlalu terburu-buru,” kata Iwan saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (22/11/2020).
Meski demikian lanjut Iwan, pihaknya tetap menghormati penetapan tersangka yang dilakukan itu, dan ia juga mengetahui sejak kemarin, saat kliennya dipanggil untuk diperiksa dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan penyidik, klien kami ditetapkan tersangka, karena tidak menyetorkan uang BPHTB kepada kas negara,” ujarnya.
Iwan juga mengatakan, bahwa klienya sejak 2018 sampai 2019 lalu sudah tidak berkerja lagi di BP2RD Tajungpinang, dan sama sekali tidak berjumpa dengan orang yang membayarkan wajib pajak atau orang yang mengurus pajak melalui notaris di BP2RD Tanjungpinang itu.
Atas dasar itu lanjut Iwan, klienya juga mengaku heran dengan penetapan tersangka tersebut. Apalagi jumlah yang dikorupsi oleh tersangka hingga mencapai Rp3 miliar lebih.
Selain itu, kalau tindak pidana korupsi inikan tidak berdiri sendiri dan tidak bisa di lakukan sendiri. Dalam hal ini, klien kami tidak pernah berkerja sama dengan yang lain,”terang Iwan.
Sebelumnya kata Iwan, klienya Yr juga sudah pernah diperiksa di Inspektorat Tanjungpinang dan menandatangani pernyataan akan bertanggungjawab atas nilai kerugian dari pajak BPHTB tersebut.
“Tetapi saat itu, kondisi tersangka dalam keadaan terpaksa dan tidak baik. Dan saat dipanggil Inspektorat, Dia juga tidak hanya sendirian, tetapi ada pejabat lain yang juga menandatangani pernyataan akan mempertanggungjawabkan hal itu,” sebutnya.
Pertanyannya, lanjut Iwan, mengapa saat ini hanya dia (Tersangka Yr-Red) saja yang ditetapkan tersangka, bagai mana dengan yang lain,” ujar Iwan dengan nada heran.
Pihaknya sendiri selaku PH juga merasa, belum melihat ada bukti, sehingga kliennya layak untuk ditetapkan tersangka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Tanjungpinang menetetapkan Yr sebagai tersangka dugaan Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Atas perbutanya, negara C/q Pemko Tanjungpinang diduga mengalami kerugian Rp.3,03 miliar. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerit dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Penulis:Roland