Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang Rp5,9 M, Hakim Tinggi Tambah Hukuman Mantan Dirut Elfin Yudista Jadi 2 Tahun Penjara

Mantan DIrut PD.BPR Bestari Elfin Yudista saat diperiksa sebagai saksi di PN Tanjungpinang dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar dengan terdakwa Arif Firmansyah. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Mantan Dirut PD.BPR Bestari Elfin Yudista saat diperiksa di PN Tanjungpinang dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Hakim Pengadilan Tinggi Kepri menambah hukuman mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, Elfin Yudista, dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar dana tabungan dan devosit Nasabah PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

Namun demikian, vonis ini lebih masih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Elfin Yusdista 8 tahun penjara.

Putusan ini dijatuhkan majelis hakim PT Kepri yang dipimpin oleh Eliwarti, SH, selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Dr. H. M. Suryadi, dalam perkara pidana khusus Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG atas nama terdakwa Elfin Yudista.

Putusan Banding: Hukuman Naik Jadi 2 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) dan mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar hakim sebagaimana mana disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Proyanto SH, kepada media ini.

Selain itu, hakim PT Kepri juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana. Elfin Yudista tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 pada tingkat banding.

Meskipun hukumannya ditambah, vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Elfin dengan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kasus Korupsi Dana BPR Bestari Kerugian Negara Rp5,9 Miliar

Kasus korupsi dana BPR Bestari Tanjungpinang ini, bermula dari penyalahgunaan dana di PD BPR Bestari Tanjungpinang hingga mengakibatkan kerugian negara Rp5,9 Miliar

Awalnya, Kejaksaan Tinggi Kepri hanya menetapkan satu tersangka yaitu, Arif Firmansyah pejabat operasional di bank daerah tersebut.

Namun, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Elfin Yudista selaku Direktur Utama turut mengetahui dan membiarkan praktik korupsi yang dilakukan bawahannya.

Korupsi ini melibatkan pencairan dana tabungan dan deposito nasabah secara ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.

Dalam sidang sebelumnya di PN Tipikor Tanjungpinang, Elfin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Namun, setelah jaksa mengajukan banding, PT Kepri memperberat hukuman tersebut menjadi 2 tahun penjara.

Bawahan Elfin Divonis Lebih Berat 13 Tahun Penjara

Berbeda dengan atasannya, terdakwa Arif Firmansyah, selaku pejabat operasional PD BPR Bestari, dijatuhi vonis 13 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Rp5,7 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim menyatakan Arif terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arif dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar, dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.

Dalam perkara TPPU, Arif juga terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dan mendapat tambahan 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp242 juta, kendaraan mewah, dan barang elektronik disita oleh kejaksaan untuk dirampas menjadi milik negara sebagai pengganti kerugian.

Kasus korupsi di PD BPR Bestari ini menegaskan komitmen aparat hukum dalam memberantas praktik penyalahgunaan keuangan daerah.

Meskipun hukuman terhadap Elfin Yudista diperberat menjadi 2 tahun, banyak pihak menilai vonis itu masih lebih ringan dibandingkan perannya dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi