
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mantan Direktur PD.BPR Bestari, Elfin Yudista, banyak berbohong dan berkelit saat diperiksa Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait kasus dugaan korupsi Rp5,9 miliar dengan terdakwa Arif Firmansyah.
Majelis Hakim yang terdiri dari Ricky Ferdinand, Fausi, dan Saipul menyatakan, Elfin Yudista memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta selama sidang konfrontasi keterangan sejumlah saksi.
Bahkan, dengan cerita bohong mantan dirut ini, Hakim Ricky Ferdinand sempat menegaskan, pelaku pemberian keterangan palsu di pengadilan dapat berkonsekuensi pidana.
“Semua keterangan yang diberikan saksi dalam persidangan telah dicatat. Terhadap saksi yang memberikan kesaksian bohong, saya sudah pernah melakukan penahanan,” ujar Hakim Ricky Ferdinand.
Pengadilan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Surya sebagai PE Audit Internal, Dewi sebagai PE Kepatuhan, Melika sebagai Pembukuan, Nila Widya sebagai PE ESDM, dan Feri dari Marketing. Semua saksi menyatakan bahwa Elfin Yudista mendukung dan menyetujui tindakan Arif Firmansyah.
Dalam persidangan, terungkap Elfin Yudista menyetujui penggunaan sisa uang Rp500 juta di rekening terdakwa untuk bermain judi online dengan harapan dapat mengembalikan kerugian BPR Bestari.
Ketika ditanya oleh hakim, Elfin Yudista sempat membantah dan mengaku tidak mengetahui hal tersebut serta berdalih sisa uang di rekening hanya Rp 185 juta.
Bukti pesan WhatsApp dari staf pembukuan Melika mengungkap bahwa Elfin Yudista memberikan otorisasi IT kepada Aji untuk menaikkan nilai kewenangan pencairan dana dari Rp500 juta ke Rp1 miliar.
Dengan bukti tersebut, Elfin Yudista akhirnya mengakui bahwa ia meminta pencairan kas giro PD.BPR Bestari di bank umum kepada terdakwa Arif Firmansyah.
“Betul saya yang meminta dan menyetujui penarikan kas giro itu dari bank umum, setelah sampai di kantor Melika minta izin otorisasi. Pakai sistem dan saya yang tandatangan,” ungkap Elfin Yudista.
Namun, Elfin Yudista kembali berkelit dan mengaku lupa mengenai nominal angka penarikan dana tersebut.
Elfin Yudista juga mengakui, ia menyerahkan seluruh otorisasi peningkatan dan pencairan dana ke Arif Firmansyah melalui staf IT, Aji.
Mengenai modus Kas Gantung atau selisih Kas yang ditemukan oleh PE Audit Internal, Elfin menyatakan sudah diberitahukan kepadanya sebagai Dirut, namun tidak menindaklanjuti temuan tersebut.
Elfin berdalih, bahwa praktik selisih kas yang dilakukan Arif Firmansyah untuk menutupi kredit macet 22 nasabah PD.BPR Bestari tidak pernah disampaikan kepadanya.
“Saya tidak pernah memerintahkan pegawai saya menutupi kredit macet ini dengan selisih kas atau kas gantung,” tegasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi











