PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mendalami dugaan keterlibatan Elfin Yudista dan sejumlah saksi lainnya dalam kasus korupsi senilai Rp5,7 miliar di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Penyelidikan ini, merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap terdakwa Arif Firmansyah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan, Kejari Tanjungpinang saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus koruosi tersebut.
“Pengembangan penyidikan sedang dilakukan terkait keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Elfin Yudista, sebagaimana putusan Hakim PN Tipikor terhadap terdakwa Arif Firmansyah,” kata Yusnar saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9/2024).
Saat ini lanjutnya, jaksa terus mendalami bukti-bukti yang ada dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington, menyatakan penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung dengan meminta keterangan dari 13 orang.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan 13 orang terkait kasus ini,” ujar Roy tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pihak yang dimintai keterangan tersebut.
Namun Roy menyatakan, Setelah mendapatkan keterangan dan bukti-bukti yang cukup, tim penyidik akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
“Jika alat bukti dan unsur perbuatan melawan hukumnya jelas, kasus ini akan segera kami naikan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Kejari Tanjungpinang Panggil M.Amin dan Sejumlah Saksi
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang juga telah memanggil Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Muhammad Amin untuk dimintai keterangan. Muhammad Amin diperiksa atas perannya sebagai pengawas di PD. BPR Bestari pada tahun 2022-2023, bersama sejumlah pejabat lainnya.
Arif Firmansyah Divonis Korupsi Bersama-sama
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang memvonis terdakwa Arif Firmansyah korupsi bersama-sama dengan Elfin Yudista dan sejumlah pegawai PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Hal itu diungkapkan majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya terhadap terdakwa Arif Firmansyah di PN Tipikor Tanjungpinang Selasa (24/9/2024).
Hakim menyatakan, terdakwa Arif Firmansyah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Arif Firmansyah bersama Elfin Yudista, Suci Ratnasari, Anggita, dan Farid Aji Adam, merupakan satu kesatuan perbuatan yang saling mendukung dan melengkapi.
“Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dan memenuhi unsur delik dakwaan Jaksa Penuntut Umum khususnya pasal 55 KUHP,” kata Hakim.
Hakim juga menegaskan, pentingnya agar para saksi yang terlibat diajukan sebagai tersangka atau terdakwa, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum dan Penuntutan ini merupakan kewenangan penuh dari Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, Terdakwa Arif Firmansyah sebelumnya ditetapkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka tunggal korupsi Rp5,7 miliar dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2022 hingga 2023.
Namun dalam dakwaan, JPU Kejati Kepri mendakwa Arif Firmansyah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur PD BPR Bestari Elfin Yudista, Teller Suci Ratnasari, CS Anggita Wahyu, dan IT Farid Aji Adha.
Perbuatan korupsi terdakwa dengan sejumlah pegawai PD.BPR Bestari ini, dilakukan melalui pencairan dana nasabah tanpa prosedur dan SOP Bank. Selanjutnya, dana tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi online, membeli mobil, serta untuk perjalanan wisata bersama keluarganya ke Bali dan luar negeri.
Terdakwa Arif Firmansyah divonis haki selama 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas korupsi senilai Rp5,9 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman tersebut mencakup pengembalian uang negara yang telah dikorupsi.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar