PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah APBD dan APBD-Perubahan provinsi Kepri 2020 Rp6,2 Miliar. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi Kepri, divonis 4 hingga 5 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Tanjungpinang.
Ketiga ASN Kepri terdakwa korupsi bansos dan dana Hibah Kepri itu adalah, terdakwa Abdi Surya Rendra mantan Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri 2019-2021, Ari Rosandi mantan Kasubdit Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah BPKAD Kepri 2017-2021 serta Tri Wahyu Widadi mantan Kabid Anggaran BPKAD Kepri 2019-2021.
Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra SH, mengatakan, putusan tiga terdakwa korupsi Bansos Kepri jilid III itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Riko Ferdinan didampingi Hakim anggota Siti Hajar dan Saiful Arif sebagai hakim Adhoc Tipikor.
Ari Rosandi Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam putusan putusnya kata Boy, Hakim menyatakan, terdakwa Ari Rosandi mantan Kasubdit Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah BPKAD Kepri 2017-2021, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan 3 bulan,” kata majelis Hakim.
Selain hukuman pokok, terdakwa Ari Rosandi juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) kepada negara Rp 134 juta lebih, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Abdi Surya Divonis 4 Tahun Penjara
Selain terdakwa Ari Rosandi, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang juga menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan terdakwa Abdi Surya Rendra.
Hakim menyatakan, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri 2019-2021 ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan,” ujar Hakim.
Dalam hukuman tambahan, Hakim juga menjatuhkan, agar terdakwa membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 438 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun.
Tri Wahyu Widadi Kembali Divonis Hakim 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara kepada Tri Wahyu Widadi Kabid Anggaran BPKAD Kepri 2019-2021.
Hukuman ini, merupakan yang kedua, setelah sebelumnya terdakwa dijatuhi vonis dalam kasus dana hibah.
Dalam putusan, hakim menyatakan, terdakwa Tri Wahyu Widadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim.
Selanjutnya dalam pidana tambahan, Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp 673 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis Hakim PN ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bambang Wiradhany yang sebelumnya menuntut ke tiga terdakwa dengan hukuman 7 sampai 8 tahun penjara.
Ke tiga terdakwa ini, sebelumnya ditetapkan Penyidik Polda Kepri sebagai tersangka kasus korupsi dana Hibah Bansos APBD dan APBD Kepri jilid III tahun 2020.
Ketiga terdakwa dinyatakan, mencairkan dan menerima hibah dana Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 amun tidak dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,2 Miliar.
Dalam pencairan dana hibah yang dilakukan terdakwa, sebanyak 45 organisasi badan dan lembaga kemasyarakatan, juga menerima dana hibah bansos APBD Dispora Kepri itu.
Berita Sebelumnya :
- Tiga ASN Pemprov Kepri Tersangka Korupsi Dana Hibah/Bansos APBD Disidang 21 Agustus 2023
- Korupsi Dana Hibah dan Bansos Kepri, Jaksa Beberkan Aliran Dana Ketiga Terdakwa ASN Kepri
- Korupsi Dana Bansos APBD Kepri, Anak Mantan Gubernur dan Dua Terdakwa Lain Dituntut 7-8 Tahun Penjara
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar