Korupsi Dana Covid Rp500 juta, Dokter Puskesmas di Bintan Ditahan Jaksa

Tersangka Korupsi dana Covid untuk insentif Nakes dr.Zailendra Permana Zp ditahan Kejaksan negeri Bintan
Tersangka Korupsi dana Covid untuk insentif Nakes dr.Zailendra Permana (Zp) ditahan Kejaksan negeri Bintan (Foto:presmedia.id) 

PRESEMDIA.ID, Bintan – Korupsi dana penanganan Covid untuk insentif tenaga kesehatan (Nakes), Dokter di Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan tersangka dr.Zailendra Permana (Zp) ditahan Kejaksaan negeri Bintan, Rabu (19/1/2022).

Kepala kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajrian Yustiardi, mengatakan penahanan tersangka dr.Zp dilakukan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi dana Insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop-Bintan.

“Yang bersangkutan (Tersangka Zp-red) kami tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan Penyidikan. Penahanan tersangka kami titipkan di Rutan Polres Bintan,” ujarnya pada wartawan di Kejari Bintan.

Tersangka Zp lanjut Fajrian, disangka melakukan tindak pidana korupsi dana insentif Nakes dalam penanganan pandemi Covid-19 di Bintan tahun 2020-2021. Adapun modus korupsi yang dilakukan tersangka, adalah dengan cara memark-up nama jumlah nakes penerima dana insentif dan melakukan pembayaran fiktif.

Tersangka Zp sebagai kepala Puskesmas lanjut Jaksa, merupakan aktor utama yang memerintahkan stafnya memasukan data nama-nama fiktif Nakes di Puskesmas Sei Lekop sebagai penerima insentif, serta menambah masa hari kerja Nakes untuk mendapatkan dana insentif lebih.

“Sebagai Kepala Puskesmas, tersangka Zp yang menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan yang membenarkan, penambahan waktu kerja dan pemasukan nama-nama lain yang bukan Nakes di Puskesmas itu sebagai nakes penerima dana Insentif,” jelasnya.

Akibatnya, lanjut Fajrian selain terjadi kelebihan pembayaran atas masa kerja, sejumlah nakes yang tidak bekerja dan berhak menerima pembayaran insentif dana penanganan Covid ini juga dibayarkan bendahara daerah pemkab Bintan dari APBD atas laporan fiktif yang dilakukan tersangka.

Dari penyidikan yang dilakukan, dari Rp800 juta dana insentif Nakes yang dibayarkan APBD Bintan ke Puskesmas Sei Lekop 2020-2021, yang bisa dipertanggungjawabkan tersangka Zp selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop hanya Rp.300  juta. Sedangkan sisanya Rp500 juta diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga menjadi kerugian negara.

Mengenai tersangka lain dalam kasus ini, Kejaksaan juga menyebut tidak menutup kemungkinan, apa bila ada peranan dan keterlibatan orang lain akan disidik dan ditetapkan sebagai tersangka jika dalam peristiwa hukumnya berperan dan dilengkapi dengan alat bukti.

Atas perbuatanya, Jaksa menjerat Tersangka Zp dengan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

“Dari Rp500 juta nilai kerugian berdasarkan audit. Tersangka Zp juga telah mengembalikan Rp150 juta, dan menjadi barang bukti yang disita pihak penyidik,” pungkas Fajrian.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi