
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Korupsi dana desa Rp 252 juta, Kepala Desa Sawang, Terdakwa Sukiran di Ganjar hukuman penjara selama 4 tahun, di PN Tipikor Tanjungpinang,Rabu,(2/10/2019).
Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, serta didampingi Majelis Hakim Anggota, Yon Efri dan Weni Nanda di PN Tanjungpinang.
Dalam putusanya Hakim Guntur Kurniawa mengatakan, terdakwa Sukiran terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara, sebagai mana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal Pasal 2 ko Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,”ujar Guntur.
Selain hukuman badan, terdakwa Sukiran juga dihukum, membayar denda Rp.200 juta, subsider 2 bulan penjara dan mengembalikan nilai kerugian sebesar Rp.252 juta, atau diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp.200 juta subsider 3 bulan penjara.
Demikian juga mengenai hukuman tambahan pengembian dana. JPU juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 252 juta dan jika tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Terdakwa Sukiran yang merupakan Kepala Desa Sawang kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, melakukan korupsi dengan cara meminjam dan menggunakan dana kas desa Sawang hingga ratusan juta untuk kepentingan pribadinya sejak 2016-2018.
Sayangnya, hingga terdakwa diproses hukum, dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadinya itu tidak pernah dikembalikan, hingga
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.252 juta berdasarkan audit BPKP Kepri.
Atas putusan tersebut, Terdakwa Terdakwa Sukiran dan Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.(Presmed6)