
PRESMEDIA.ID – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menyerahkan tersangka Tom Lembong dan tersangka Cs beserta barang bukti (Tahap II), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya diduga adalah tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dengan ini, JPU akan menahan Tom Lembong selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Setelah Tahap II, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.
Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika pemerintah Indonesia berencana mengimpor gula untuk kebutuhan dalam negeri. Sebagai Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong diduga menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia memberikan izin impor kepada sembilan perusahaan gula swasta.
Tom Lembing juga disebut memberikan pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan-perusahaan tersebut, meskipun mereka seharusnya tidak memiliki izin untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Pada tahun yang sama, Tom Lembong kembali mengeluarkan surat pengakuan importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta untuk mengolahnya menjadi GKP, meskipun produksi dalam negeri sudah mencukupi. Selain itu, ia diduga menugaskan PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerjasama dengan produsen gula rafinasi.
Tersangka CS, bersama sembilan direktur perusahaan gula swasta, disebut bersekongkol dalam pengaturan harga jual gula dari produsen ke PT PPI dan dari PT PPI ke distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi