
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 7 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sebagai mana dikutip dari rilis Kejaksaan tinggi Kepri, mengatakan ke 7 saksi dalam korupsi ASABRI yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) terdiri dari saksi dari beberapa perusahaan periode 2012 sampai 2019.
“Saksi yang diperiksa diantaranya RO selaku Direktur Utama (Dirut) PT.Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman terhadap tersangka 10 Manajer Investasi (MI) diataranya RS selaku Direktur PT.Oso Manajemen Investasi,” jelasnya Sabtu (21/8/2021).
Selain itu, ada juga RH selaku Managing Director PT.Oso Sekuritas, IP selaku Marketing PT.Oso Manajemen Investasi, NA selaku Karyawan PT. Aurora Asset Management, FB selaku Direktur PT.Pool Asset Management, dan SH selaku Direktur Utama PT.UOB Kayhan Sekuritas.
“Ketujuh saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan keterlibatan pihak lain di PT.ASABRI,” kata Leonard dalam.
Pemeriksaan saksi, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Penulis:Roaland
Editor :Redaksi












