Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit, Jaksa dan 9 Terpidana Ajukan Kasasi Atas Putusan Hakim PT Pekanbaru

Sebanyak 12 Terdakwa Korupsi Tambang Bouksit saat mengikuti sidang secara Virtual di Rutan dan PN Tanjungpinang
Sebanyak 12 Terdakwa Korupsi Tambang Bouksit saat mengikuti sidang secara Virtual di PN Tanjungpinang (Foto:Dok-Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang serta terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, akhirnya sama-sama menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru-Riau.

Pernyataan sikap upaya Hukum Kasasi Jaksa dan Terpidana Korupsi Tambang itu diterima Panitera Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Koripsi Negeri (PN) Tanjungpinang pada 6 Juli 2021 lalu.

Humas PN Tanjungpinang Eduard MP Sihaloho, membenarkan telah diterimanya pernyataan upaya Kasasi Jaksa dan Terpidana Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Bintan itu.

Hal yang sama juga dikatakan Panitera Muda Pidana Khusus PN Tanjungpinang L.Siregar. Ia mengatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Baru menerima pernyataan kasasi atas putusan 9 terpidana Korupsi itu dari Jaksa, di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pernyataan kasasi atas Putusan Banding PT terhadap 9 terpidana kasus Korupsi Tambang itu baru kami terima dari Kejati Kepri,”kata L.Siregar saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID di PN Tanjungpinang, Kamis (8/7/2021).

Namun untuk Memori kasasi, hingga saat ini Kejati Kepri belum mengajukan. Dan atas pernyataan Kasasi itu, Jaksa memiliki waktu dan kesempatan selama 14 hari untuk menyampaikan memori kasasinya.

“Sebenarnya, bukan hanya Jaksa aja yang menyatakan Kasasi atas Putusan Banding PT itu, tetapi juga ke 9 terdakwa melalui masing-masing Penasehat Hukumnya, juga telah menyatakan kasasi,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo, dan kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuwono yang dikonfirmasi dengan penyampaian Kasasi ini belum memberi tanggapan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau “menyunat” (Mengurangi-red) Vonis hukuman 9 terpidana Korupsi tambang bauksit dari 4 hingga 2 tahun penjara dari putusan yang dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang.

Vonis Banding 9 terpidana Korupsi tamnbang Bouksit itu, dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau dalam perkara Banding Nomor 10 sampai dengan 17 pada Jumat (4/6/2021) lalu.

Pengurangan hukuman ini, dilakukan Hakim PT Pekan Baru pada 7 dari 9 terpidana Tambang bauksit yang mengajukan Banding. Putusan dijatuhkan oleh  majelis Hakim PT.Riau yang dipimpin oleh Hakim Asli Ginting, Dasniel, Tantowi Jauhari dan Majelis Hakim Dasniel SH,MH, Yusfirman Yusuf SH.MH dan Tantowi Jauhari.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi