Korupsi IUPK-OP Tambang, Kajati Kepri Belum Panggil Amjon dan Azman Taufiq

asisten pidana khsusu kajati kepri teti syam6369774221496271663
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Tety Syam SH

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini belum memanggil dan memeriksa dua tersangka dugaan korupsi obral Izin Usaha Pertambangan Khusus-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Boksid Amjon dan Azman Taufiq.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri, Tety Syam mengatakan, belaum dilakukan pemanggilan pada dua tersangka tersebut, karena pihaknya saat ini masih memeriksa sejumlah saksi secara berangsur dalam penyidikan dugaan Korupsi pengeluaran Izin Tambang Boksid yang diduga tanpa prosedur yang merugikan keuangan negara Rp.30 milliar tersebut.

Untuk tersangka belum, saat ini baru sejumlah saksi dalam Penyidikan yang dipanggil secara bertahap,”sebut Tety Syam pada PRESMEDIA.ID saat dikonfrimasi belaum lama ini.

Untuk tersangka Amjon dan Azman Taufiq, lanjut dia rencananya, akan dipanggil setelah pemeriksaan sejumlah saksi dirampungkan. “Yang jelas kita pasti tindak lanjuti, kita bisa panggil berbarengan, setelah sejumlah saksi dalam perkara tersebut selesai, tapi tidak bisa di beritahu ke media,”sebut Tety.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan, 2 tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) tambang boksid di Provinsi Kepri. Penetapan 2 tersangka, dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri dari penyidikan yang dilakukan.

“Ada 2 tersangka yang sudah ditetapkan, inisial Aj (Amjon) dan Ad (Azman Taufiq),�ujar Tety Syam pada wartawan saat itu.

Amjon sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merekomendasikan 10-20 Perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan, untuk dikeluarkan IUPK-OP nya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.

Selanjutnya, atas rekomnendasi dan analisis teknik ESDM Kepri itu, tersangka Azman Taufiq, mengeluarkan 20 IUPK-OP pad persahan yang tidak bergerak dibidang tambang.

Atas pengeluaran IUPK-OP tambang Boksid ini, sejumlah perusahaan di Bintan ini, melakukan pengerukan dan penambangan material Boksid di sejumlah kawasan dan menjual material boksid-nya ke PT.Gunung Bintan Abadi (GBA), perusahan Pemilik 1,6 juta ton quota tambang yang diberikan oleh Dirjen kementeriaan ESDM.

Penulis:Redaksi