
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memanggil dan memeriksa oknum notaris berinisial S, terkait dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Dadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2TD) kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan panggilan dan pemeriksaan oknum notaris S dilakukan penyidik kejaksaan hari ini, Senin,(13/1/2020).
“Tindak lanjut penyidikan, hari ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari notaris di Tanjungpinang. Kesaksian Notaris ini penting untuk mengetahui modus dari dugaan korupsi pajak BPHTB ini,”ujar Rizky.
Hingga saat ini lanjut Rizky, penyidik telah memeriksa 9 saksi dalam dugaan korupsi ini, diantaranya dari Bank BTN, BPN dan pejabat dari BP2RD Tanjungpinang. Selanjutnya, pada Selasa,(14/1/2019) besok, penyidik juga akan memanggil 4 orang saksi dari BP2RD Tanjungpinang.
Selanjutnya pada hari yang bersamaan, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Raka Tama akan melakukan pemeriksaan seorang saksi yang merupakan IT yang membuat aplikasi program BPHTB tersebut.
“Karena berhalangan tidak dapat hadir ke Tanjungpinang, kami periksa seorang saksi di luar kota,” jelasnya.
Sebelumnya dugaan korupsi Pajak BP2HTB di kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dinaikan ke penyidikan, dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain memeriksa saksi fakta, penyidik kejaksaan juga akan meminta hasil audit BPK atau BPKP terkait jumlah riel ke rugikan negara.
Penulis:Roland