Korupsi Pengeluaran IUPK Bauksit, Kejati: Jangan Tanya Tahan-Menahan..!

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Pasrtikan dua Kasus Korupsi yang ditangani Kejati Kepri jalan terus 1 rotated e1580098164163
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi SH saat memberi keterangan pada wartawan.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalah gunaan wewenang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan khusus-Operasi Produksi (IUPK-OP) Bauksit di Bintan.

Kendati kasus ini telah masuk kedalam tahapan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu M.Amjon dan Azman Taufik, Namun hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi mengatakan, Sampai saat ini, tim Penyidiknya, masih memeriksa saksi-saksi dan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Rp,30 milliar itu.

Namun, saat ditanya media, kapan dua tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan di tahan?, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ini mengatakan, agar wartawan jangan menanyakan masalah penahanan ke dua tersangka pada dirinya.

“Jangan tanya tahan-menahan. Nanti kita lihat dan ikutin selanjutnya,”singkat Sudarwidadi, sambil bergegas masuk kedalam mobil dinasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepri,Senin(27/1/2020).

Sebelumnya, Kejaksaan tinggi Kepri telah menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bauksit di Provinsi Kepri.

Ke dua tersangka yang ditetapakan adalah Amjon (Aj) mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Azman Taufiq (At) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

Ke dua tersangka, diduga melakukan Korupsi dengan cara menyalahgunakan jabatan dan kewenanganya dalam mengeluarkan IUPK tambang boksid tanpa prosedur di Provinsi Kepri. Akibatnya, atas pengeluaran IUPK-OP yang tidak prosedur (Unproesdural) itu mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP senilai Rp.30 milliar.

Atas perbutanya, kejaksaan menjerat tersangka Aj dan At dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor atau pasal 11, 12 atau pasal 23 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis:Roland