
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Tinggi Kepri akan kembali memanggil dan memeriksa puluhan saksi dalam korupsi pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa prosedur, yang dilakukan tersangka Aj dan At.
Asisten Pisana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam mengatakan, pemanggilan puluhan saksi itu, dilakukan dalam proses penyidikan, setelah sebelumnya kejaksaan menetapkan Aj dan At tersangka dalam korupsi tersebut.
“Saat ini sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa kembali dalam penyidikan. Demikian juga tersangka juga akan kami panggil untuk diperiksa,”ujar Tety pada PRESMEDIA.ID,Jumat,(15/11/2019).
Tetty juga mengatakan, saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada saat penyelidikan, seluruhnya juga akan kembali dipanggil dan diperiksa dalam proses penyidikan.
Demikian juga pihak perusahaan PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) sebagai pemilik quota eskport boksid 1,6 Juta Ton, yang diduga turut serta membagi-bagikan quota eksportnya kepada sejumlah oknum pejabat.� Selanjutnya oknum pejabat tersebut memberikan quota yang di peroleh kepada perusahaan yang bukan bergerak dibidang pertambangan Boksid untuk melakukan pengerukan dan penjualan ribuan ton material boksid ke PT.GBA.
Dari data yang diperoleh media, tambangan boksid illegal yang dilakukan 19 perusahaan non Tambang di Bintan, dilakukan dengan modus investasi bodong dan berkedok barang temuan material tambang boksid. Aktivitas tambang illegal perusahan non pertambangan ini, tidak terlepas dari pemberiaan izin prinsip pemanfaatan ruang lahan serta Izin investasi yang dilakukan oleh dinas PUPR dan dinas DPMPTS Bintan.
Tercatat, dari 19 perusahaan non tambang, yang IUPK nya dikeluarkan terasangka Aj dan At. Setelah melakukan pengerukan material boksid, saat ini tidak memiliki aktivitas investasi sebagai mana Izin yang dikeluarkan DPMPTSP Bintan.
Sebelumnya, Kejaksaan tinggi Kepri telah menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Boksit. Ke dua tersangka yang ditetapakan itu adalah Amjon (Aj) mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Azman Taufiq (At) mantan Kepala Dinas Penanaman MOdal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam mengatakan, dua tersangka tersebut, diduga melakukan Korupsi dengan cara menyalahgunakan jabatan dan kewenanganya, untuk mengeluarkan IUPK tambang boksid tanpa prosedur.
Terhadap dua tersangka, kata Tety, sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Demikian juga puluhan saksi dan barang bukti yang diamankan penyidik kejaksaan. Nilai kerugian dari korupsi yang dilakukan dua tersangka berdasarkan audit BPKP senilai Rp.30 milliar, dan saat ini masih terus dikembangkan.
Atas perbutanya, kejaksaan menjerat tersangka Aj dan At dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor atau pasal 11, 12 atau pasal 23 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis:Redaksi