Korupsi PNBP Pelabuhan BP Batam, Syahrul dan Allan Dituntut 18 Bulan Penjara

Dua terdakwa  Syahrul dan Allan Roy Gemma saat mendengarkan tuntutan di PN Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
Dua terdakwa  Syahrul dan Allan Roy Gemma saat mendengarkan tuntutan di PN Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan BP Batam, Syahrul dan Allan Roy Gemma, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/6/2025).

Dalam sidang JPU Gilang Prasetyo Rahman dari Kejari Batam menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau korporasi.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tugas JPU.

Sementara untuk kerugian negara yang mencapai Rp6,9 miliar dalam perkara terdakwa Syahrul, dipotong dari Rp7,05 miliar yang telah lebih dulu dititipkan oleh terdakwa ke Kejaksaan sebagai pengganti kerugian negara.

Sedangkan kerugian negara Rp2,9 miliar oleh terdakwa Allan Roy Gemma, dikompensasi dari uang titipan Rp3,1 miliar dan sisanya Rp 19 juta dikembalikan pada terdakwa.

Atas tuntutan ini,  dua terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Untuk diketahui, Kasus korupsi ini berawal dari praktik pemberian izin operasional jasa tunda dan pandu kapal oleh sejumlah pejabat BP Batam sebagai kepala Kantor Pelabuhan kepada perusahaan terdakwa Syahril dam Allan Roy Gemma sejak 2015 hingga 2021.

Namun dalam pemberian Izin dan kontrak oleh pejabat BP.Batam ini, perusahaan ke dua terdakwa diduga tidak menyetorkan PNBP atas jasa pandu dan tandu yang telah mereka pungut dari ribuan kapal yang berlabuh di Pelabuhan Batam.

Akibat pemberiaan izin dan tidak disetorkan PNBP dari Pelabuhan ini, mengakibatkan kerugian negara.

Sidang kembali ditunda selama satu pekan oleh Majelis Hakim Irwan Munir dan anggota hakim Fauzi dan hakim adhoc Tipikor Syaiful Arif.

Penulis:Roland 
Editor  :Redaktur

Komentar