Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah, Jaksa Tuntut Terdakwa Kontraktor 7 Tahun dan PPK 2 Tahun

Dua terdakwa meninggalkan kursi persakitan usai dituntut JPU. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Dua terdakwa meninggalkan kursi pesakitan usai dituntut JPU. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi proyek jembatan Tanah Merah Bintan bersama-sama, Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Tinggi Kepri tuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bayu Wicaksono 2 tahun dan kontraktor pelaksana proyek Siswanto 7 tahun penjara.

Tuntutan terdakwa Bayu Wicaksono (PPK) dan Siswanto Dirut CV.Bina Mekar Lestari ini dibacakan Jaksa Eka Putra Waruwu dan Marshall Stanley di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(7/3/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa Bayu Wicaksono dan Siswanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara Rp.6 miliar lebih.

Hal itu, sesuai dengan dakwaan kedua, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatanya, Jaksa meminta Majelis hakim agar menghukum terdakwa Bayu Wicaksono dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Untuk korupsi berkas kedua, kami juga menuntut Terdakwa Bayu Wicaksono dengan tuntutan pidana selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa.

Sementara uang Rp250 juta dan Rp50 juta yang disetorkan oleh Agung terhadap kegiatan proyek tahun 2018 dan uang Rp 213 juta untuk proyek tahun 2019 dirampas sebagai Uang Pengganti (UP) untuk negara.

Kontraktor Siswanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara itu, untuk terdakwa Siswanto selaku Kontraktor pelaksana kegiatan dari CV.Bina Mekar Lestari, dituntut selama 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Siswanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar.

“Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,”tambah JPU.

Atas tuntutan itu terdakwa Siswanto yang didampingi oleh Edy Rustandi dan Dwiki Kristanto menyatakan keberatan karena disparitas tuntutan pada kliennya sangat memberatkan.

“Tuntutan itu sangat berat dan tidak adil,” kata Edy usai persidangan.

Dan atas tuntutan itu, Edi Rustandi menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu satu pekan.

Mendengar itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh  Riska Widiana sebagai Ketua dibantu Hakim anggota Siti Hajar Siregar, dan hakim Ad Hoc Syaiful Ari menunda persidangan selama satu pekan.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Jembatan di Bintan ini, ditetapkan Penyidik kejaksaan tinggi Kepri sebagai tersangka.

Ke dua terdakwa, disangka melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan proyek Jembatan Tanah Merah senilai Rp16,9 Miliar tahun 2018-2019.

Hal itu disebabkan, jembatan Tanah Merah di Bintan itu roboh dan tidak dapat digunakan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar