Jual Mikol Tanpa Izin, Polsek Bintan Timur Tetapkan Pemilik Cafe Starpoll Kijang Tersangka Tipiring

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan berbagai jenis mikol yang berada di Starpoll Cafe dan Billiard di Jalan Barek Motor Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur. (Foto: Polsek Bintan Timur)
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan berbagai jenis mikol yang berada di Starpoll Cafe dan Billiard di Jalan Barek Motor Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur. (Foto: Polsek Bintan Timur)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polsek Bintan Timur menetapkan Ah pemilik Starpoll Cafe dan Billiard Kijang Tersangka Tindak pidana Ringan (Tipiring) karena memiliki dan menjual minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin.

Kendari ditetapkan tersangka, Polisi tidak pernah menahan tersangka Ah, karena kasus kepemilikan minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin dibawah ancaman hukuman yang sangat ringan.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, membenarkan penetapan Ah sebagai tersangka tipiring kasus mikol tanpa izin di Bintan Timur itu.

Ia mengatakan, sebelum menetapkan Ah sebagai tersangka, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

“Kami juga memeriksa Disc Jockey (DJ) yang bekerja dan hasilnya pemilik Starpoll Cafe dan Billiard kita tetapkan tersangka,” kata AKP.Rugianto, kemarin.

Saat ini lanjut Rugianto, bekas perkara dugaan pelanggaran Penjualan Mikol tanpa izin itu, sudah dilimpahkan Penyidik Polsek Bintan Timur ke PN untuk disidangkan.

“Kita tidak tahan tersangka. Karena Kasusnya adalah Tipiring dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan,” sebutnya.

PN Batal Sidangkan Ah Karena Berkas Dari Polisi Tidak Lengkap

Di tempat terpisah Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra membenarkan pelimpahan kasus tipiring dari Polsek Bintan Timur itu.

Namun demikian, Boy menyebut, kasus tipiring dari Polsek Bintan Timur itu belum disidangkan karena berkas perkaranya dari kepolisian belum lengkap.

“Berkasnya belum lengkap. Polisi belum hadirkan terdakwa dan saksi” katanya.

Saat ini lanjut Boy, pihaknya juga sedang menunggu penyidik kepolisian, kapan melimpahkan dan membawa berkas, terdakwa dan saksi kasus tersebut ke PN Tanjungpinang.

“Kalau sudah ada terdakwa, saksi, berkas lengkap hari itu juga akan langsung digelar sidang Tipiring,” tambahnya.

Disinggung hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Boy menjelaskan jika semua sudah ada dan lengkap saat itu juga akan dilakukan penunjukan hakim yang menanganinya.

“Terdakwanya saja tidak ada apa yang mau disidangkan,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi