Korupsi RSUD Embung Fatimah Batam, Desiwati Dituntut 1,3 Tahun, Maswardi 3,6 Tahun Penjara

Dua terdakwa Desiwati dan Maswardi dituntut 1,3 dan 3,6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah, Batam di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia.id)
Dua terdakwa Desiwati dan Maswardi dituntut 1,3 dan 3,6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah, Batam di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam, Desiwati dan Maswardi, resmi dituntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).

Terdakwa Desiwati, mantan bendahara RSUD Embung Fatimah tahun 2016, dituntut 1 tahun 3 bulan (1,3 tahun) penjara, sedangkan Maswardi, selaku Kepala Bagian Keuangan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan, dituntut 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun) penjara atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD tahun 2016.

JPU Gilang Prastyo Rahman dari Kejari Batam menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

“Menuntut terdakwa Desiwati dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp670 juta,” jelas JPU.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, Maswardi dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Uang sebesar Rp160 juta yang telah dititipkan Maswardi ke Kejari Batam akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara.

Tindak Pidana Korupsi Anggaran RSUD Embung Fatimah

Untuk diketahui, kasus korupsi di RSUD Embung fatimah Batam ini, bermula dari dugaan mark-up anggaran belanja dan laporan fiktif dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016.

Terdakwa Maswardi selaku pejabat verifikator diduga meloloskan dokumen pertanggungjawaban keuangan tanpa adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, meskipun mengetahui adanya pelanggaran administratif.
Sementara Desiwati sebagai bendahara turut serta dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran secara tidak sah.

Atas perbutanya, mengakibatakan kerugian negara Rp840 juta dari total pagu anggaran BLUD sebesar Rp3,4 miliar berdasarkan hasil audit BPK.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Majelis Hakim yang diketuai Boy Syailendra, didampingi Hakim Fausi dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif, menunda persidangan selama satu minggu ke depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa.

Penulis:Roland 
Editor :Redaktur 

Komentar