Korupsi SIMRS BP.Batam, Rudi dan Prihyono Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi SIMRS BP.Batam, Rudi Murtono dan Prihyono Divinis 2 Tahun Penjara
Korupsi SIMRS BP.Batam, Rudi Murtono dan Prihyono Divinis 2 Tahun Penjara (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam (BP.Batam), Prihyono Alpriyanto dan Rudi Murtono, dihukum masing-masing 2 tahun penjara.

Vonis kedua terdakwa dijatuhkan majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi hakim anggota Anggalanton Boang Manalu dan hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(26/6/2023) sore.

Dalam putusan, hakim menyatakan, ke dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan sarana jabatan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dalam pengadaan SIMRS BP.Batam tahun 2018.

Perbuatan kedua terdakwa, sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam, melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Prihyono Alpriyanto selama 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim.

Selain hukuman pokok, Hakim juga menghukum terdakwa Prihyono Alpriyanto membayar uang  pengganti atas kerugian negara sebesar Rp462 juta.  Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam persidangan yang sama, Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rudi Murtono selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU  Samuel SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dihukum 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini  JPU maupun kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya kedua terdakwa, ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan Simars BP.Batam 2018.

Terdakwa Prihyono Alpriyanto adalah direktur PT.Sarana Primadata dan Rudi Murtono adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam.

Perbuatan korupsi kedua terdakwa, dilakukan mulai dari rencana BP.Batam mengadakan aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit BP.Batam pada tahun 2018. Hal itu, diawali dengan pertemuan terdakwa Ir.Priyono Alpriyanto dengan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam, Yuda Gunadi (Alm).

Dari pertemuan itu, selanjutnya anak buah terdakwa mendapat informasi dari anak buah Yuda Gunadi (Alm), yang menyatakan hawa proyek pengadaan Simrs BP.Batam akan dilaksanakan tahun 2018.

Atas informasi itu, selanjutnya terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto menemui dan membuat kesepakatan dengan direktur PT. Exindo Information Technology Wahdan Budi Setyawan.

Kepada Wahdan, terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto membuat kesepakatan pekerjaan proyek pengadaan Simrs BP.Batam yang akan dilaksanakan.

Adapun pekerjaan yng disepakati adalah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit di BP Batam Tahun 2018 dengan nilai kesepakatan sebesar Rp1.250.000.000,-.

Dengan perjanjian itu, selanjutnya perusahaan terdakwa Ir.Priyono Alpriyanto berhasil memenangkan tender proyek dengan kontrak Rp2.673.300.000,-. Kemudian terdakwa Rudi Murtono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk dan menyerahkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto selaku direktur PT.Sarana Primadata.

Namun dalam pelaksanaan, ternyata yang melaksanakan dan mengerjakan proyek adalah PT Exindo Information Technology. Atas dugaan praktik pengaturan tender dan pengalihan pekerjaan ini kedua terdakwa diduga melanggar pasal 87 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya. Hingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkn audit BPKP Rp1.898.300.000,-.

Penulis :Roland
Editor   :Redsktur

Komentar