
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Camat Teluk Bintan Sattriadi mengakui mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke CV.Buana Sinar Katulistiwa (BSK) dilokasi lahan pemerintah yang ditambang dan dikerok CV.BSK.
Pengeluaran IMB untuk pembangunan sarana dan prasarana di lahan Pemerintah itu, dikatakan Sattriadi dilakukan karena dijanjikan M.Yatir imbalan Rp1000 rupiah per metrik per ton dari material tambang bauksit yang dikorek dan dijual CV.BSK ke PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) dari lahan Pemerintah di Kecamatan Teluk Bintan.
“Saat mengurus IMB nya, saya dijanjikan Yatir akan dapat Rp1000 rupiah per ton, tapi setelah IMB keluar, saya sama sekali tidak pernah terima dan hanya janji-janji saja. IMB sudah terlanjur di keluarkan,” kata Sattrida dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi IUP-OP tambang Bauksit di PN Tanjungpinang, Kamis (10/12/2020) malam.
Selain mantan camat Tembeling ini, dalam sidang lanjutan Korupsi itu juga menghadirkan, 7 orang saksi diantaranya Hasfarizal Handra Kepala Dinas PTSP Bintan, Nurhayati Mantan Camat Sri Kuala Lobam, Edi Purwanto Direktur PT. GBA, Zulkhairi Mantan Camat Bintan Pesisir, Filham Mantan Camat Mantang dan Junaidi.
Dalam persidangan, Sattrida juga mengatakan, saat menjanjikan Rp1000 per metrik ton, Muhammad Yatir saat itu mengaku sebagai Komisaris PT.GBA, dan imbalan itu untuk memperlancar dan membuat izin IMB.
Namun setelah pihaknya melakukan evaluasi di lapangan peruntukannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tetapi mereka malah melakukan penambangan bauksit ditempat itu.
Tetapi karena tidak sesuai izin kemudian IMB nya di cabut.
Sattrida menyampaikan kemudian PT GBA, karena IMB di cabut, Dinas PTSP Kepri dan ESDM Kepri, Camat bersama Satpol PP Bintan melaksanakan rapat terkait permasalahan penghentian kegiatan tambang bauksit.
“Hasil rapat itu PTSP dan ESDM Kepri mengatakan mereka memiliki izin untuk melakukan pertambangan bauksit, sehingga di Kabupaten tidak berhak melarang,”ungkapnya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, Oknum anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, disebut menerima dana Rp.100 juta dari terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budiono atas penambangan bauksit di Tembeling kecamatan teluk Bintan dan pulau Dendang kecamata Bintan Timur.
Dalam dakwaan JPU dikatakan, Penambangan bauksit dengan kedok investasi yang dilakukan CV.Buana Sinar Khataulistiwa diawali dari pertemuan terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono dengan oknum anggota DPRD Bintan M.Yatir.
Penulis:Roland