PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan akan segera melimpahkan Berita Acara Perkara (BAP) tersangka Ferdi Yohanes ke Jaksa penuntut, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Heri Setyono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus, mengatakan saat ini penyidikan lanjutan perkara TPPU dan Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit dengan tersangka Ferdi Yohanes itu, sudah hampir rampung dilakukan penyidik dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut.
Untuk penyidikan perkara TPPU dan lanjutan Korupsi IUP-OP Tambang, saat ini sedang Pemberkasan, Ditargetkan Berkas Perkaranya segera naik ke Penuntutan,” Ujar Jendra Firdaus menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID Selasa (14/12/2021) kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan tinggi Kepri menetapkan Ferdi Yohanes (FY) tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Bauksit pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Penetapan Ferdy Yohanes sebagai tersangka ini, merupakan lanjutan penyidikan dalam korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Bintan.
Sayangnya, kendati sudah ditetapkan Tersangka, Kejaksaan Tinggi Kepri belum melakukan penahanan pada Tersangka Ferdi Yohanes.
Alasan Kejaksaan, selain tersangka kooperatif dan telah mengembalikan nilai kerugian TPPU sebesar Rp 7,5 miliar, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga masih terus melakukan penyidikan dalam kasus itu.
Sebelumnya, Ferdi Yohanes merupakan saksi pada 12 Terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di kabupaten Bintan. Di persidangan, Bos PT.Gunung Sion Bintan ini, mengaku sebagai pemilik lahan dari sejumlah pulau yang telah dikeruk (ditambang-red) sejumlah terdakwa korupsi Tambang Bauksit di Bintan itu.
Atas kepemilikan sejumlah pulau lahan yang ditambang 12 terdakwa Korupsi IUP-OP, Ferdi Yohanes sebagai bos PT.Gunung Sion mengakui menerima dana penyewaan dari sejumlah Terdakwa senilai Rp 7,5 miliar.
Sementara itu, berdasarkan data kehutanan yang dihadirkan Jaksa di Pengadilan, Ternyata sejumlah Pulau di Bintan yang di klaim Ferdi Yohanes miliknya dan bauksitnya yang telah dikeruk 12 terdakwa di Bintan, adalah lahan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan TGHK 1986 provinsi Riau.
Dari fakta persidangan itu, selanjutnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyita uang sewa yang diterima Ferdy Yohanes senilai Rp 7,5 miliar. Sementara status Ferdi Yohanes saat itu masih sebagai saksi.
Penyitaan itu dilakukan Kejati Kepri dari Bank BRI Cabang Tanjungpinang atas penyetoran yang dilakukan saksi Ferdy Yohanes ke Rekening Penampung RPL Kejati Kepri di bank tersebut Rabu, (17/3/2021).
Kejaksaan tinggi Kepri menyatakan, penyitaan barang bukti uang Rp 7,5 miliar dari Ferdi Yohanes itu, dilakukan atas penetapan Hakim PN Tanjungpinang.
Penyitaan itu dilakukan Kejati dari Bank BRI Cabang Tanjungpinang atas penyetoran yang dilakukan saksi Ferdy Yohanes ke Rekening Penampung RPL Kejati Kepri.
Dalam kasus korupsi IUP-OP Tambang Bauksit tahap I di Bintan ini, Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya menetapkan dan telah menuntut 12 terdakwa di Pengadilan.
Ke 12 terdakwa ini, terdiri dari mantan Kepala dinas ESDM Kepri, Kepala DPMPTSP Kepri, serta 10 orang direksi perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan.
Ke 12 terdakwa korupsi IUP-OP tambang ini, juga telah divonis Hakim Tipikor PN Tanjungpinang dengan hukuman mulai dari 3 hingga 12 tahun penjara.
Hakim PN Tanjungpinang menyatakan, ke 12 terdakwa terbukti bersalah, menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pengeluaran IUP-OP tambang bauksit di Bintan.
Ke 12 terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Komentar