
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Camat Bintan Pesisir Bintan Zulkhairi, mengaku menerima imbalan gratifikasi Rp.23 juta dari 3 perusahaan tambang illegal yang megrus Izin Membangun Bangun (IMB) di Bintn Pesisir-Bintan.
Uang Rp.23 juta itu dikatakan Zulkhairi diperileh dari badan usaha Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi dan Persero Komenditer CV.Dwi Karya Mandiri.
Hal itu dikayakan Zulkhairi di PN Tanjungpinang, saat diperiksa sebagai saksi terhadap 12 Terdakwa Korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang bauksit di PN Tanjungpinang, Kamis (10/12/2020) semalam.
Dalam persidangan, Zulkhairi, mengatakan dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Pesisir dari tahun 2017 sampai 2019. Ia mengaku pernah mengeluarkan IMB untuk Koperasi HKTR, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi dan CV Dwi Karya Mandiri.
Koperasi HKTR lanjut camat ini, mengajukan IMB untuk membangun gudang, sedangkan Mita BUMDES Maritim Jaya mengurus IMB untuk membangun rumah jaga dan Tambak Ikan dan CV.Dwi Karya Mandiri mengurus IMB untuk membangun gudang.
“Dari pengrusan IMB itu, Saya diberi uang sebesar Rp23 juta, Tapi uang itu saya gunakan untuk operasional, saat turun ke lapangan,”sebutnya.
Dari Rp.23 juta imbalan gratifikasi yang diterimnya, terdiri dari Koperasi HKTR memberikan Rp10 juta, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Rp3 juta dan CV Dwi Karya Mandiri Rp10 juta.
“Tapi uang itu bukan imbalan dari pengurusan IMB, tetapi untuk operasional turun kelapanga,”kata Zulkhairi berdalih.
Dari IMB yang dikeluarkan, camat Bintan pesisir ini juga mengakui, pada kenyataan ketiga badan usaha tersebut tidak pernah membangun sesuai IMB yang diberikan etapi malah melakukan kegiatan usaha tambang dilokasi IMB yang dikeluarkan.
“Saat itu, sempat saya berikan teguran dan akhirnya kami cabut IMB nya,”ujarnya beralasan.
Mendengar itu, Pengacara Tersangka Sugen (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) Sri Ernawati SH, meminta agar saksi Zulkhairi membgembalikan uang imbalan gratifikasi yang diterima dari klienya itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya meminta pada saudara saksi, agar mengembalikan uang tersebut ke negara,”singkatnya.
Dalam dakwaan JPU, camat Teluk Bintan Sattridha Novfykar, dan camat Mantang, Pilihan, juga terlibat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ternyata bukan merupakan kewenanganya sesuai dengan peraturan Bupati Bintan.
“Melalui surat perjanjian dan izin IMB yang dikeluarkan itu, selanjutnya terdakwa Bobby Satya dan Wahyu Budi Wiyono menguruskan rekomendasi teknis dan IUP-OP ke dinas ESDM dan DPMPTS Kepri,â€ujar jaksa.
Namun setelah menambang dan mengeruk dan menjual material ratusan ton material bouksit dari tempat dan lokasi yang diperjanjikan, terdakwa Bobby dan Budi tidak melakukan pembangunana hingga saat ini.
Atas perbutanya, tersangka Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono didakwa melakukan penjualan mineral bauksit tergali sebanyak 290.500 Ton dari kelurahaan tembeling dan pulau Mantang kecamatan Mantang.
Penulis:Roland/Redaksi