Korupsi Utang Rp900 Juta, Jaksa Segera Panggil Dirut dan Mantan Dirut BUMD Tanjungpinang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kasipidsus Kejari Tanjungpinang Raka Tama AdityaF Roland Presmedia.id
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang Raka Tama Aditya(F_Roland_Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menyatakan akan segera memanggil dan memeriksa, sejumlah Direktur dan mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.

Pemangilan sejumlah pejabat BUMD Tanjungpinang itu, dilakukan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pengelolaan utang non usaha di BUMD dan PT Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019.

Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan negeri Tanjungpinang Aditya Rakatama, mengatakan selain pejabat dan mantan pejabat BUMD, juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang juga “menikmati” dana BUMD itu.

“Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyelidikan, Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfrimasi PRESMEDIA.ID, Kamis(18/2/2021).

Raka menyampaikan, saat ini tim intelijen sedang melengkapi administrasi penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Sebelum nantinya diserahkan ke penyidik Pidana Khusus untuk penyidikan.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dari seksi intelijen, meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan non usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang tahun 2017-2019 telah ditingkatkan ke penyidikan.

Peningkatan status Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Lid) itu, dilakukan berdasarkan gelar perkara, dan ditemukanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara C/q Pemerintah kota Tanjungpinang Rp900 juta.

Kepala Kejaksaan negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bambang Heri Purwanto, mengatakan proses hukum dugaan korupsi utang-piutang sejumlah mantan Dirut dan pihak ke tiga di BUMD kota Tanjungpinang itu, dilakukan atas ditemukanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp900 juta.

“Unsur melawan hukumnya terpenuhi dan kerugian negara C/q pemerintah daerah di BUMD kota Tanjungpinang atas penyalah gunaan keuangan di BUMD ini, ditaksir hingga mencapai Rp900 juta,”ujar Bambang.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi