
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. dengan total anggaran proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Kelima tersangka terdiri dari tiga pejabat internal BRI dan dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek secara ilegal.
Sejumlah pejabat dan pihak swasta yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus ini adalah tersangka Cbh (Wakil Direktur Utama BRI (2019–2024), tersangka Iu (Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI (2020–2021), Tersangka Ds, sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI (2020).
Kemudian dari pihak swasta, tersangka El sebagai Direktur Utama PT PCS, kemudian tersangka Rsk sebagai Direktur Utama PT BIT
Modus Korupsi Proyek EDC di BRI
EDC adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk memproses transaksi non-tunai melalui kartu debit, kartu kredit, dan QRIS. Dalam proyek ini, pengadaan EDC dilakukan melalui dua skema.
Pertama dilakukan melalui skema beli putus sebanyak 346.838 unit dengan nilai anggaran Rp942 miliar. Kedua melalui skema sewa sebanyak 200.067 unit dengan nilai anggaran Rp1,2 triliun.
Namun, KPK menemukan adanya praktik korupsi dan pengkondisian proyek sejak tahap perencanaan. Dalam dugaan korupsi ini, EL disebut telah bersepakat dengan IU dan CBH agar perusahaannya menjadi vendor utama penyedia EDC Android.
IU diduga mengarahkan proses uji teknis secara tertutup hanya untuk merek tertentu, dan Term of Reference (TOR) sengaja dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu.
Lebih jauh, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak mengacu pada harga resmi dari prinsipal, melainkan berdasarkan harga yang telah dikondisikan oleh vendor.
Seluruh pengadaan dalam skema sewa juga disubkontrakkan kepada pihak lain tanpa persetujuan BRI.
KPK menyebut CBH menerima suap sebesar Rp525 juta dari EL sebagai bagian dari bagi-bagi proyek.
Sementara itu, RSK diduga menerima fee bulanan Rp5.000 per unit dari PT Verifone Indonesia, yang jika dikalkulasikan hingga 2024 mencapai Rp10,9 miliar.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp744 Miliar
Berdasarkan penyelidikan awal, KPK memperkirakan total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp744 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar