
PRESMEDIA.ID – Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I A Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, disebut melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah tahanan dan narapidana kasus korupsi di rutan kelas I A Tanjungpinang.
Praktik Punglin dan pemerasan tehadap tahanan dan Napi itu, dilakukan terhadap setiap tahanan yang ingin pindah sel dari blok Bintan ke Blok Penyengat dengan fasilitas lebih baik dan tarif bayaran Rp25-50 juta per orang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, praktik pungutan liar (pungli) ini, berlangsung ketika Ian Patmos menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang.
Dari rekaman berdurasi 6 menit 17 detik yang diterima media ini, sumber anonim mengungkapkan bahwa permintaan uang untuk pemindahan blok sel di Rutan itu, meningkat drastis di bawah kepemimpinan Ian Patmos sebagai Karutan dan Yongki Yastinanda sebagai KPR.
“Sejak Ian Patmos dan Yongky menjabat sebagai KPR, tarif pemindahan blok sel napi melonjak hingga Rp25 sampai Rp50 juta per orang,” ujar sumber dalam rekaman.
Adapun dugaan pemerasan dan permintaan dana yang dilakukan KPR terhadap tahanan dan Napi korupsi adalah:
-Tersangka Korupsi Labuh Jangkar Batam Rp50 juta per orang
-Terpidana BPJS (2 orang): Rp50 juta per orang
-Tersangka Korupsi Puskesmas Anambas Rp50 juta per orang
-Tersangka Korupsi Proyek TVRI: Rp50 juta per orang
-Tersangka Korupsi PT.Persero Batam Rp25 juta per orang.
-Terpidana Korupsi Dana Desa (Cholilil) & terpidana korupsi penjualan aset desa M. Nazar Thalib masing-masing Rp25 juta per orang.
Menurut sumber, besar kecilnya pungutan bergantung pada kemampuan finansial napi.
“Kalau terlihat mampu, langsung diminta Rp50 juta dan tidak bisa nego atau kurang. Namun, jika tahanan dan napi kurang mampu, bisa diminta Rp25 juta,” tambahnya.
Kasus Terbaru: Pungli Terhadap Tersangka Korupsi Mangrove Bintan
Setelah Ian Patmos pindah, Praktik Pungli dan permintaan dana oleh KPR Yongki Yastinanda disebut sumber masih terus terjadi. Ia diduga, juga meminta sejumlah uang pada tiga dari tujuh tersangka korupsi pengelolaan wisata Mangrove Bintan yang ditahan Kejari Bintan di Rutan Kelas I A Tanjungpinang.
“Tiga tersangka tersebut, termasuk seorang kepala dinas, camat, dan lurah, masing-masing dimintai Rp 50 juta per orang bisa pindah ke sel Blok Penyengat,” katanya.
Yongki Yastinanda Bantah Lakukan Pemerasan Tahanan dan Napi Korupsi
Di tempat terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I A Tanjungpinang, Yongky Yastinanda, membantah tuduhan pemerasan dan permintaan dana Rp25-50 juta dalam pemindahan sel blok tahanan dan napi di Rutan Kelas I A Tanjung Pinang itu.
Dalam pernyataannya, Yongki mengatakan, bahwa tudingan tersebut tidak benar dan hanya merupakan isu yang dihembuskan terkait pelayanan yang mereka berikan di Rutan.
“Itu tidak benar. Kalau segitu saya sudah naik haji,” ujar Yongki saat diwawancarai Presmedia.id, Selasa (4/2/2025).
Yongky juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya pungutan uang terhadap Tahanan dan napi Tipikor di Rutan itu. Ia menyebut, tidak ada pemindahan yang melibatkan pembayaran dana sebesar yang disebutkan dalam laporan tersebut.
Saat ditanya mengenai besaran dana Rp25-50 juta yang disebut diminta dari sejumlah tahanan dan napi, Yongki kembali membantah. Ia juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada perbedaan kamar atau sel pada Blok di Rutan Tanjungpinang.
“Tidak ada itu. Di sini (Rutan) tidak ada kamar-kamar khusus seperti yang disebutkan. Semua napi mendapatkan perlakuan dan pembinaan yang sama,” katanya.
Namun, Yongki mengakui bahwa dirinya memiliki kewenangan dalam pemindahan setiap tahanan dan napi dari Blok Bintan ke Blok Penyengat maupun Blok Melati di Rutan Kelas I A Tanjungpinang.
“Kewenangan memang ada di saya. Namun, mengenai perbedaan fasilitas, itu tidak ada. Satu-satunya perbedaan adalah Blok Penyengat lebih dekat dengan mushola,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai keberadaan tahanan dan napi yang disebutkan dalam laporan, apakah mereka saat ini berada di Blok Bintan atau Blok Penyengat, Yongki mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya harus melihat daftar tahanan dan napi terlebih dahulu untuk memastikan di blok mana mereka ditempatkan,” pungkasnya.
Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh KPR Rutan kelas I A Tanjungpinang ini, menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pengelolaan Rutan Tanjungpinang. Kasus ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem pemasyarakatan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi