KPU Akan Jadwal Ulang Pilkada 2025 Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Warga saat melakukan Pencoblosan pada Pemilu (Foto Dok-Presmedia.id)
Warga saat melakukan Pencoblosan pada Pemilu (Foto Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan jadwal ulang Pemilihan kepala daerah Pilkada 2025, jika kotak kosong menang melawan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa pemilihan berikutnya harus diselenggarakan pada tahun berikutnya.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 54D ayat 1, 2, dan 3, Pilkada tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan jadwal yang disesuaikan untuk satu pasangan calon.

Pelaksanaan Pilkada tahun 2025 ini dapat dilakukan jika kotak kosong menang, sesuai ketentuan yang ada,” ujar Idham dalam keterangan resminya pada Rabu (11/9/2024).
Idham juga menambahkan KPU saat ini tengah menyelesaikan proses penyusunan draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada, yang direncanakan akan dikonsultasikan dengan DPR pada akhir September 2024.

“Draf PKPU ini akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah pada akhir September 2024,” lanjut Idham.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, telah disepakati bahwa Pilkada ulang akan diadakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa daerah yang memiliki hanya satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen akan menggelar pemilihan ulang pada 2025.

“Kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yaitu 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).