KPU Beri Peluang Parpol Ganti Calegnya 24 September-3 Oktober

Ketua KPU Bintan Haris Daulay. (Foto: Hasura)
Ketua KPU Bintan Haris Daulay. (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menyatakan, Pergantian caleg pasca masukan tanggapan masyarakat berakhir hari ini Rabu (20/9/2023).

Pun demikian, Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, masih memiliki kesempatan untuk menyesuaikan kader-kader terbaiknya pada Dapil Pemilu untuk berkompetisi meraup suara pada Pileg 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Haris Daulay, mengatakan kesempatan mengganti para caleg oleh Parpol ini, akan berlangsung mulai 24 September 2023 mendatang.

“Pergantian bacaleg ini dapat dilakukan Parpol pada 24 September 2023 mendatang. Karena saat ini tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) akan segera dilakukan,”ujarnya di Bintan Rabu (20/9/2023).

Pada tahapan ini, lanjut Haris, akan menjadi peluang bagi seluruh parpol peserta pemilu untuk merubah atau mengganti calegnya yang ikut serta berkompetisi di Pileg 2024.

“Tidak hanya Golkar, tapi parpol lain masih ada satu kali kesempatan untuk mengganti atau menyesuaikan calegnya sesuai kebutuhan di 4 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bintan,” jelasnya.

Kesempatan parpol untuk merubah atau mengganti calegnya ini lanjut Her, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 81.

“Dalam aturan ini dijelaskan, Parpol dapat mengganti bacaleg dan pindah dapil, merubah gambar nomor urut.Masa penggantian sendiri akan mulai dilaksanakan dari 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023. Kami berharap Parpol bisa memanfaatkan peluang ini,” katanya.

Penulis: Hasura  
Editor  : Redaksi