
PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menyatakan tiga Partai Politik (Parpol) dipastikan absen pada Pemilu 2024 di Bintan.
Pasalnya, ketiga Parpol tersebut tidak mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hingga batas akhir pendaftaran dibuka di KPU Bintan.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bintan, Rusdel mengatak hingga batas akhir pendaftaran Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB hanya 15 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg.
Sementara itu, untuk tiga Partai Politik lagi tidak hadir mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Bintan.
“Sampai batas waktu ada tiga Parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya. Yaitu Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),” kata Rusdel, Senin (15/5/2023).
Salah satu dari 3 Parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya sempat berkoordinasi dengan KPU Bintan. Yaitu PKN, mereka memberitahukan bahwa akan ke Kantor KPU Bintan untuk mendaftarkan bacaleg.
“Namun sampai batas waktu pendaftaran tidak ada datang,” jelasnya.
Selanjutnya, Parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya meliputi Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PBB, PKB, PSI, Partai Golkar, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat dan Partai Gelora.
Dari 15 Parpol tersebut ada 361 bacaleg yang terdaftar untuk mengikuti pemilihan legislatif pada 2024 mendatang. Mereka terdiri dari 220 bacaleg laki-laki, dan 141 bacaleg perempuan.
“Para Bacaleg dari 15 Parpol inilah yang akan mengikuti Pileg 2024 mendatang di Kabupaten Bintan,” katanya.
Untuk pendaftaran bacaleg telah berakhir. Kini tahapannya adalah memverifikasi berkas administrasi bacaleg yang diajukan 15 parpol tersebut. Verifikasi administrasi ini akan menelan waktu 40 hari.
“Verifikasi administrasi bacaleg mulai dilaksanakan hari ini sampai dengan Juni mendatang,” pungkasnya.
Baca Juga :Â
- Diantarkan Bupati Bintan, Golkar Daftarkan 25 Bacaleg Ke KPUÂ
- Istri Sekda Bintan Ikut Daftar Bacaleg Dari Partai Golkar
Penulis: Hasura
Editor: Redaktur













