KPU Bintan Musnahkan 1.027 Surat Suara Lebih dan Rusak Pemilu 2024

KPU Bintan bersama Kejari Bintan, Polres Bintan, KPU Kepri serta BIN memusnahkan surat suara kelebihan dan rusak dengan cara dibakar. (Foto: KPU Bintan)
KPU Bintan bersama Kejari Bintan, Polres Bintan, KPU Kepri serta BIN memusnahkan surat suara kelebihan dan rusak dengan cara dibakar. (Foto: KPU Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan memusnahkan 1.027 surat suara Lebih dan rusak Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemusnahan surat suara itu dilakukan KPU di Halaman Kantor KPU Bintan, Jalan Ceruk Ijuk, Tata Bumi, Kecamatan Toapaya, beberapa waktu lalu.

“Surat suaranya sudah dimusnahkan pada 13 Februari 2024 sore harinya,” kata ketua KPU Bintan Haris Daulay, Kamis (22/2/2024).

Pemusnahan surat suara lebih dan rusak ini kata Haris, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1935 Tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum yang menyatakan sisa surat suara yang tidak memungkinkan digunakan seperti kelebihan maupun rusak pada Pemilu 2024 maka harus dimusnahkan H-1 atau sehari sebelum pemilu.

Maka pihaknya mengundang seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memusnahkan surat suara tersebut.

“Pemusnahan kami lakukan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh beberapa pihak, dari Bawaslu Bintan, KPU Kepri, Polres Bintan, Kejari Bintan, dan BIN. Pemusnahannya dengan dengan cara dibakar. Selanjutnya dibuatkan berita acaranya,” jelasnya.

Adapun surat suara yang dimusnahkan yaitu Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden RI sebanyak 69 lembar. Lalu surat suara Calon DPR RI sebanyak 151 lembar.

Berikutnya Surat Suara Calon DPD ada 212 lembar, Surat Suara Calon DPRD Kepri Dapil II ada 297 lembar dan Surat Suara Calon DPRD Bintan 298 lembar.

“Total surat suara yang dibakar sebanyak 1.027 lembar yang terbagi dalam 5 jenis surat suara,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi