
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri baru menetapkan satu tersangka dugaan korupsi penarikan dana nasabah Rp5,9 Miliar di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.
Satu tersangka itu adalah Arif (Af) mantan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR.Bestari. Sementara mantan Direktur Utama dan Direktur PD BPR Bestari inisial Ey dan Mj, hingga saat ini masih bebas melenggang dan hanya dijadikan sebagai saksi.
Demikian juga dengan Dewan Pengawas dan anggota dewan pengawas, hingga saat ini hanya dijadikan penyidik Kejati Kepri sebagai saksi.
Menanggapi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di PD BPR.Bestari Tanjungpinang ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Denny Anteng Prakoso, mengatakan untuk saat ini penyidik Kejati baru menyatakan satu tersangka dan melakukan penahan atas alat bukti yang dimiliki.
Namun demikian, Deny melanjutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan menyusul dalam kasus dugaan korupsi Rp5,9 Miliar dana PD BPR Bestari Tanjungpinang itu.
Disinggung mengenai dugaan keterlibatan mantan direktur PD.BPR Bestari inisial Ey, Deny mengatakan, hal tersebut tergantung dari data dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Karena lanjutnya, substansi penangananya berada di penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kejati.
“Konteks dan substansi pemeriksaanya itukan penyidik yang mengetahui dan kami hanya sampaikan yang saat ini penyidikan baru menetapkan dan menahan tersangka Af terlebih dahulu. Dan bagaimana nanti perkembangannya kami akan sampaikan,” ujarnya Denny.
Nanti kata dia, masyarakat dan media dapat dilihat perkembangan penyelidikannya kasus korupsi ini di penyidik seperti apa. Apakah ada pihak lain yang terkait atau hanya tersangka Af yang melakukan perbuatan korupsi di perusahaan plat merah itu.
“Untuk pelaku utamanya ditunggu saja, Karana dalam pasal sangkaan tersangka Af juga kan ada pasal 55 KUHP yang artinya ada pihak lain yang terlibat secara bersama-sama dalam dugaan korupsi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, menahan mantan pejabat BPR.Bestari Tanjungpinang inisial Af dalam kasus dugaan korupsi penarikan dan Nasabah dan deposito Bank Rp5,9 M di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, Rabu (21/2/2024).
Penahanan tersangka Af ini, dilakukan sekitar pukul 13.00 Wib, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksan kesehatan.
Kejaksaan Tinggi Kepri juga mengatakan, Penahanan tersangka Af itu, merupakan lanjut dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana TPPU di BPR.Bestari Tanjungpinang yang dilakukan kejaksaan tinggi Kepri.
Selanjutnya, Tersangka Af ditahan dan dititipkan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk memudahkan proses penyidikan.
Dalam kasus korupsi di PD.BPR.Bestari ini, tersangka Af sebagai pejabat eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, diduga telah melakukan korupsi dengan cara melakukan penarikan dana tabungan Nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas dan giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Penarikan dana Nasabah, Deposito Bank dan Kas giro BPR.Bestari Tanjungpinang itu dilakukan tersangka Af sejak 2022 hingga 2023 hingga mengakibatkan kerugian Negara c/q Pemko Tanjungpinang dan PT.BPR Bestari senilai Rp5,9 ,miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Af dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Terhadap kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU), Tersangka Af juga dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Profil PD.BPR Bestari Tanjungpinang
PD.BPR Bestari Tanjungpinang sebelumnya didirikan melalui Perda Kota Tanjungpinang Nomor 10 tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Besatri. Sesuai dengan tujuan awal, PD BPR Bestari Tanjungpinang didirikan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Seiring dengan pendirianya, pada tahun 2008 Pemerintah Kota Tanjungpinang menempatkan modal dasar dari APBD untuk menghidupkan BPR ini sebesar Rp5.000.000.000,00 dalam bentuk dana tunai.
Kemudian pada 2012 Pemerintah kota Tanjungpinang, kembali menambah modal tambahan Rp3.500.000.000,00 dalam bentuk dana tunai selanjutnya pada 2013 pemerintah kota Tanjungpinang mengucurkan dana APBD untuk penambahan modal tunai sebesar Rp5.000.000.000,00.
Kemudian pada 27 Agustus 2015, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga memberi tambahan modal dalam bentuk penyertaan ke PD. BPR Bestari sebesar Rp2.500.000.000,00.
Dengan besaran dana penyertaan Modal itu, total penyertaan modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada PD. BPR Bestari sebesar Rp16.000.000.000,00 lebih.
Dalam kepengurusan Perseroan, Pemerintah kota Tanjungpinang merupakan pemilik sama mayoritas di Perusahaan Daerah (PD) BPR.Bestari., dengan kepemilikan saham mutlak ini, Pejabat Pemerintah kota (Walikota atau pejabat yang ditunjuk) menjadi Komisaris utama Pemegang saham di PD.BPR Bestari.
Sedangkan Pengurus Perseroan, pada 1022-2023 ketika dugaan korupsi berlangsung, Perusahaan Daerah yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Blok D No.44 – 45 Kota Tanjungpinang ini, dipimpin oleh Elfin Yudista (Ey) sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Mahfud Junaidi sebagai Direktur.
Selain itu, Pemerintah kota Tanjungpinang sebagai pemilik saham tunggal, juga mengangkat dan menetapkan H. Muhammad Amin sebagai Dewan Pengawas serta Arlisman sebagai anggota dewan Pengawas.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












