KPU Dan Bawaslu Imbau Caleg dan Parpol Pemilu, Bersihkan APK Masing-Masing

Penertiban APK oleh Bawaslu Tanjungpinang bersama stakeholder terkait. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Penertiban APK oleh Bawaslu Tanjungpinang bersama stakeholder terkait. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang imbau partai politik dan peserta Pemilu, segera membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di hari terakhir kampanye Sabtu (10/2/2024) dan akan memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan hari ini merupakan hari terakhir kampanye untuk Parpol dan peserta Pemilu 2024. Setelah ini nantinya tahap pemilu selanjutnya masa tenang yang dimulai dari tanggal 11 Februari sampai 13 Februari 2024.

“Oleh karena itu kita meminta masing-masing Peserta Pemilu, Caleg dan Partai Politik dapat menurunkan dan membersihakan AKP masing-masing,” katanya Sabtu (10/2/2024).

Selanjutnya kata Faizal, KPU akan melakukan proses pendistribusian surat suara dan kotak suara ke 18 Kelurahan. Nantinya dari Kelurahan akan di distribusikan ke masing-masing TPS.

Pendistribusian logistik pemilu, lanjutnya akan dilakukan dengan pengawalan anggota Kepolisian serta badan pengawas Pemilu.

“Polisi juga ikut serta dalam pengawasan dan pengawalan pendistribusian logistik ini,” sebutnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf juga mengimbau peserta pemilu untuk mulai membersihkan APK miliknya sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu.

“Kami imbau agar peserta pemilu menertibkan APKnya masing-masing, sebelum n anti 11 Febuari 2024 kami lakukan penertiban,” katanya.

Bawaslu lanjut M.Yusuf, akan melakukan rapat koordinasi bersama instansi lainnya seperti Kepolisian, Satpol PP, Perkim, dan pihak lain yang terlibat. Hal ini untuk dilakukan untuk kembali menjaga tata kota kembali bersih.

Dalam penertiban, Bawaslu dikatakan, juga akan melibatkan seluruh anggota KPPS dan masyarakat. Sehingga, baliho yang diterbitkan itu bisa dimanfaatkan setelah pemilu tanggal 14 Febuari 2034 usai.

“Karena sudah selesai masa kampanye, jadi ini bukan barang sitaan lagi,” ujarnya.

APK yang berhasil ditertibkan menurutnya akan dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Silahkan dipergunakan sebaik-baiknya setelah tanggal 14 Februari,” ucapnya.

Penertiban ini dikatakannya akan dilakukan secara menyeluruh. Masyarakat yang menemukan APK yang belum ditertibkan juga dipersilahkan melapor kepada Bawaslu.

Sedangkan masa tenang Pemilu 2024, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masa tenang Pemilu sendiri, akan berlangusung mulai Minggu 11 Febuari 2024 hingga Sabtu 10 Febuari 2024.

Selama masa tenang, Partai Politik dan Caleg dilarang melakukan kampanye, baik secara terbuka maupun terutup.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur